Divisi Hukum Jimad Sakteh Desak Perusak APK Dipidana

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto, divisi hukum paslon Jimad Sakteh pada Pilkada Sampang 2024, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto, divisi hukum paslon Jimad Sakteh pada Pilkada Sampang 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Proses pelaporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Sampang H.Slamet Junaidi-Ra Mahfud, berlanjut.

Hal itu ditegaskan tim divisi hukum paslon berslogan Jimad Sakteh, usai memenuhi panggilan Bawaslu setempat, Jumat (04/10/24).

Bahkan, beberapa lawyer ini mendesak agar pelaku pengrusakan APK ditindak tegas, dan atau disanksi pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti ditegaskan Didiyanto divisi hukum Jimad Sakteh, melalui awak media online regamedianews, Sabtu (05/10) petang.

Menurutnya, pengrusakan APK tersebut merupakan cermin untuk memancing hal-hal tidak diinginkan, saat masa-masa jelang Pilkada.

“Kami sangat mengecam keras perbuatan itu,” ujar pengacara muda asli kelahiran kabupaten berjuluk bumi trunojoyo ini.

Baca Juga :  Kasad; Wujudkan Persatuan Dan Kesatuan Dengan Pelihara Netralitas Serta Bangun Imunitas Bangsa

Ia menegaskan, pengrusakan APK Jimad Sakteh, telah menciderai pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Tentu, kami akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, apabila terbukti ada unsur tindak pidananya,” tegas Didiyanto.

Dalam catatan tim divisi hukum, ada beberapa APK Jimad Sakteh di 4 kecamatan di Kabupaten Sampang yang ditemukan dirusak.

“Jadi, selain APK di Torjun dan Pangarengan, kini bertambah di wilayah Kecamatan Ketapang juga Sokobanah,” ungkapnya.

Didiyanto menegaskan, pengrusakan APK tersebut tidak dianggap sepele, maka Bawaslu Sampang dalam hal ini Gakkumdu harus menindak tegas.

“Karena di undang-undang yang berlaku sudah jelas. Jika terbukti, pelaku bisa dipidana hukuman kurungan penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Tertibkan Tuna Sosial di Pamekasan, Tim Gabungan Razia Ditempat Ini

Begitupula sebaliknya, jika Bawaslu tidak profesional, maka pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami akan seret ke DKPP, itupun apabila Bawaslu tidak profesional. Namun, mudahan-mudahan bersikap tegas,” pungkas Didiyanto.

Terpisah, H Achmad Bahri divisi hukum Jimad Sakteh tidak menampik, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu.

“Kami penuhi panggilan, menghadirkan pengadu dan beberapa saksi terjadinya pengrusakan APK beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Dalam pemanggilan tersebut, terang H Bahri, telah dilakukan pemeriksaan yang berlangsung sekitar ±dua jam oleh Gakkumdu.

“Kami dicecar beberapa pertanyaan, guna kelengkapan keterangan. Namun sebelumnya, juga sudah kami sodorkan beberapa bukti,” pungkasnya.

Berita Terkait

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir
Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025
PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar
Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:08 WIB

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB