Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Peragakan 34 Rekonstruksi

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang mahasiswi di TKP, (dok. regamedianews).

Caption: polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang mahasiswi di TKP, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka M terhadap kekasihnya, EJ, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), memasuki tahap rekonstruksi.

Rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dan dipantau langsung pihak Kejaksaan.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda M.Nurcahyono, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan EJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hari ini menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku atas nama Walid dan korbannya Een Jumiati di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Jambret Kalianak Surabaya Keok Ditangan Polsek Asemrowo

Nurcahyono menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, pada Selasa (17/12/24), pelaku memperagakan sebanyak 34 adegan.

“Adegan dimulai dari korban diperankan oleh petugas, dijemput pelaku di tempat kerjanya di warung kopi di Jl.Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Malajeh, Bangkalan,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap Nircahyono, korban dan pelaku mampir ke tempat pelaku sebelum menuju TKP.

“Setibanya di TKP, pelaku membacok korban karena korban masih berteriak. Pelaku kemudian menggorok lehernya, sehingga korban tidak bernyawa,” terangnya.

Baca Juga :  Resmob Tepuk Jidat, Tangkap Maling Gila di Sampang

Selanjutnya, pelaku menyeret jasad korban ke tempat pemotongan kayu dan membakarnya. Sebelumnya, pelaku keluar untuk membeli bensin.

Tindakan hukum atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Usai rekonstruksi, petugas akan melengkapi berkas perkara pembunuhan sadis untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB