Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Peragakan 34 Rekonstruksi

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang mahasiswi di TKP, (dok. regamedianews).

Caption: polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang mahasiswi di TKP, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka M terhadap kekasihnya, EJ, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), memasuki tahap rekonstruksi.

Rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dan dipantau langsung pihak Kejaksaan.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda M.Nurcahyono, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan EJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hari ini menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku atas nama Walid dan korbannya Een Jumiati di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Janda di Sampang

Nurcahyono menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, pada Selasa (17/12/24), pelaku memperagakan sebanyak 34 adegan.

“Adegan dimulai dari korban diperankan oleh petugas, dijemput pelaku di tempat kerjanya di warung kopi di Jl.Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Malajeh, Bangkalan,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap Nircahyono, korban dan pelaku mampir ke tempat pelaku sebelum menuju TKP.

“Setibanya di TKP, pelaku membacok korban karena korban masih berteriak. Pelaku kemudian menggorok lehernya, sehingga korban tidak bernyawa,” terangnya.

Baca Juga :  Polairud Polres Sumenep Amankan Kapal Asal Probolinggo

Selanjutnya, pelaku menyeret jasad korban ke tempat pemotongan kayu dan membakarnya. Sebelumnya, pelaku keluar untuk membeli bensin.

Tindakan hukum atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Usai rekonstruksi, petugas akan melengkapi berkas perkara pembunuhan sadis untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB