Bangkalan,- Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bangkalan memadati Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Jalan Halim Perdana Kusuma, dalam beberapa hari terakhir.
Mereka datang untuk memproses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Layanan pencairan JHT bagi PPPK ini berlangsung selama 16 hari, terhitung sejak 3 hingga 19 Februari 2026.
Dalam dua hari pertama pelaksanaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura mencatat sebanyak 681 klaim JHT berhasil diproses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sementara 162 klaim dilakukan secara manual.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, mengatakan pihaknya memberikan dua opsi layanan pencairan untuk memastikan hak peserta terpenuhi tanpa hambatan.
“Kami menyediakan pilihan pencairan melalui aplikasi JMO maupun secara manual di kantor cabang. Peserta bebas memilih sesuai kenyamanan masing-masing,” kata Indriyatno, Kamis (05/02/2026).
Menurutnya, meski banyak peserta datang langsung ke kantor, BPJS tetap mengedepankan edukasi penggunaan aplikasi JMO.
Petugas memberikan pendampingan agar peserta dapat memanfaatkan layanan digital yang dinilai lebih cepat dan praktis.
“Banyak peserta yang awalnya datang untuk klaim manual, tetapi setelah dibantu ternyata bisa menggunakan JMO. Namun kami tetap melayani peserta yang memilih jalur manual,” ujarnya.
Indriyatno menjelaskan, pencairan klaim JHT melalui aplikasi JMO dapat diproses dan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Sementara klaim manual membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga hari kerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Yannes Lumban Gaol menegaskan, aplikasi JMO menjadi prioritas layanan karena prosesnya sepenuhnya digital dan tidak memerlukan antrean fisik.
“Melalui JMO, peserta bisa mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja. Prosesnya 100 persen digital dengan verifikasi biometrik wajah,” jelas Yannes.
Ia mengakui, sejumlah peserta mengalami kendala saat verifikasi biometrik karena perbedaan foto KTP lama dengan kondisi wajah terkini.
Perubahan raut wajah atau penggunaan hijab membuat sistem tidak dapat mencocokkan data secara otomatis.
“Jika verifikasi biometrik gagal hingga tiga kali, sistem akan mengunci akun. Peserta harus melakukan reset biometrik langsung di kantor pelayanan,” katanya.
Proses pencairan klaim JHT ini diawali oleh PPPK dari Satpol PP dan dilanjutkan oleh peserta dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Pemkab Bangkalan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta di tengah transformasi digital,” pungkas Yannes.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










