PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes, ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes, ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Sampang,- Eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Selasa (10/02/2026), menuai sorotan.

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan kritik keras, karena eksekusi tetap dipaksakan meski objek lahan diklaim masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Nadianto, Kuasa Hukum Mat Halil (pihak tergugat), menilai Pengadilan Negeri (PN) Sampang terkesan terburu-buru dalam mengambil tindakan pengosongan.

Ia menegaskan, kliennya memiliki dasar kepemilikan yang kuat berupa SHM yang belum pernah dibatalkan oleh lembaga manapun.

“Tanah tersebut, diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan pajak dibayarkan setiap tahun,” ujarnya, Rabu (11/02).

Menurut Nadianto, secara hukum sertifikat tanah seharusnya dibatalkan terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelum dilakukan pengosongan lahan.

Baca Juga :  Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

Ia juga menyayangkan sikap pengadilan yang tetap menjalankan eksekusi, padahal pihaknya tengah mengajukan upaya perlawanan hukum.

“Kami mempertanyakan kecermatan Pengadilan, dalam melihat fakta adanya SHM di atas tanah ini,” tambahnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Humas PN Sampang Soefyan Rusliayanto menjelaskan, tindakan eksekusi ini bukan tanpa dasar.

“Proses ini merupakan muara panjang dari perkara perdata antara Sarman (Penggugat) melawan Pak Enik/Pak Sideh dan Mat Halil (Tergugat),” ujarnya, sebagaimana dikutip dari salah satu media online, Rabu (11/02).

Soefyan menjelaskan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Sampang Nomor 3/Pdt.Eks/2003/PN.Spg.

Merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2007, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ciduk Pengedar Narkoba Asal Bangkalan

“Lahan tersebut, kini telah dikembalikan statusnya kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan,” ujar Soefyan melalui keterangan resminya.

Pantauan di lokasi, proses pengosongan lahan seluas 840 meter persegi yang berisi bangunan bengkel dan gudang tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel gabungan Polres Sampang, Brimob, Koramil, hingga Satpol PP.

Meski sempat terjadi penghadangan dari keluarga tergugat dan sejumlah pemuda desa, aparat berhasil meredam situasi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, posisi kepolisian di lapangan murni untuk menjaga keamanan dan mengawal putusan negara.

“Kami hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

“Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan secara hukum, silakan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Hartono.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes, ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB