Sampang,- Eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Selasa (10/02/2026), menuai sorotan.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan kritik keras, karena eksekusi tetap dipaksakan meski objek lahan diklaim masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Nadianto, Kuasa Hukum Mat Halil (pihak tergugat), menilai Pengadilan Negeri (PN) Sampang terkesan terburu-buru dalam mengambil tindakan pengosongan.
Ia menegaskan, kliennya memiliki dasar kepemilikan yang kuat berupa SHM yang belum pernah dibatalkan oleh lembaga manapun.
“Tanah tersebut, diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan pajak dibayarkan setiap tahun,” ujarnya, Rabu (11/02).
Menurut Nadianto, secara hukum sertifikat tanah seharusnya dibatalkan terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelum dilakukan pengosongan lahan.
Ia juga menyayangkan sikap pengadilan yang tetap menjalankan eksekusi, padahal pihaknya tengah mengajukan upaya perlawanan hukum.
“Kami mempertanyakan kecermatan Pengadilan, dalam melihat fakta adanya SHM di atas tanah ini,” tambahnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Humas PN Sampang Soefyan Rusliayanto menjelaskan, tindakan eksekusi ini bukan tanpa dasar.
“Proses ini merupakan muara panjang dari perkara perdata antara Sarman (Penggugat) melawan Pak Enik/Pak Sideh dan Mat Halil (Tergugat),” ujarnya, sebagaimana dikutip dari salah satu media online, Rabu (11/02).
Soefyan menjelaskan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Sampang Nomor 3/Pdt.Eks/2003/PN.Spg.
Merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2007, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.
“Lahan tersebut, kini telah dikembalikan statusnya kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan,” ujar Soefyan melalui keterangan resminya.
Pantauan di lokasi, proses pengosongan lahan seluas 840 meter persegi yang berisi bangunan bengkel dan gudang tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel gabungan Polres Sampang, Brimob, Koramil, hingga Satpol PP.
Meski sempat terjadi penghadangan dari keluarga tergugat dan sejumlah pemuda desa, aparat berhasil meredam situasi.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, posisi kepolisian di lapangan murni untuk menjaga keamanan dan mengawal putusan negara.
“Kami hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
“Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan secara hukum, silakan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Hartono.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










