JANGAN TAKUT POLISI , HILANGKAN KESAN BAHWA POLISI ITU MENAKUTKAN

- Jurnalis

Kamis, 5 Mei 2016 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Abd.Razak,SH

H.Abd.Razak,SH

H.Abd.Razak,SH
H.Abd.Razak,SH*)

Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena di masyarakat sering muncul bahwa institusi Polri belum secara konsistem melaksanakan mandat agenda Reformasi , khususnya mandat tentang penegakan Supremasi hukum Hukum  dan pemberantasan KKN . hal ini dapat dilihat dengan  masih banyaknya komplain dari masyarakat kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan maupun atas sikap dan prilaku beberapa oknum anggota atau pejabat Polri yang dinilai  tidak patut bahkan kurang etis.

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat ( 1 ) berbunyi “ Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara  keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan , pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

 

Dalam hal ini tugas Polri sudah cukup jelas sebagai penegak hukum yang adil dan penyelenggara dan penjamin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat , sebagai penegak hukum yang adil dan penyelenggara serta penjamin perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat bahkan hampir di setiap Kantor Polisi atau di Mobil Patroli Polisi terpampang “ Polri siap membantu dan melayani masyarakat serta siap mengayomi masyarakat”. Kenyataannya di lapangan tugas mulia dan keberhasilan Polri tugas Negara ini  juga banyak di rusak oleh oknum-oknum anggota polri yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ketika 2 Calon Pemimpin Negeri Sama-sama Lakukan Safari Di Jawa Timur

 

Penulis ingin mengajak masyarakat tentang bagaimana Solusi masalah jika sang oknum bertingkah ?

 

Studi kasus mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama yang masih minim pengetahuan tentang hukum .

 

Kasus jebakan oleh oknum dalam kasus narkoba .

seseorang naik sepeda motor  tiba-tiba di stop atau diberhentikan oleh oknum pakaian preman  mengaku  Polisi , biasanya langsung menodongkan senjatanya , dan memeriksa atau menggeledah baik pengendara motor  maupun keadaan motor itu sendiri akan digeledah, cara saudara mengatasi oknum tersebut sebagai berikut :

 

–           Kendalikan perasaan atau psikologi atau suasana batin dan atau jangan emosi.

–           Karena oknum mengaku anggota Polisi maka tanyakan surat perintah penangkapan , surat   perintah tugasnya atau Kartu nidentitas dari oknum tersebut , hal ini diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ( KUHAP )

–           Apabila oknum yang telah menunjukkan identitas memaksa menggeledah dan menyita sesuai pasal 125 dan Pasal 128  KUHAP masyarakat berhak meminta agar yang mengaku anggota Polisi tersebut menunjukkan Kartu tanda anggota Polri.

Baca Juga :  Finest Alive Specialist Online casinos to try out for real Money in 2024

–           Polisi tersebut jika akan menggeledah mobil  harus disaksikan minimal 2 ( dua ) orang hal ini diatur dalam pasal 33  KUHAP.

–           Hati-hati jang lengah , jangan terjebak siapa tahu ada barang terlarang yang sengaja dilemparkan kedalam mobil.

–           Masyarakat sebenarnya harus berani menolak jika perbuatan oknum terindikasi menyimpang tidak sesuai aturan, dengan perbuatan menolak berarti sudah membantu pimpinan Polri .

–           Jika dipaksa dan atau kita tidak berdaya maka catat semua peristiwa atau kalau perlu dikrekam dan Laporkan Propam,  Bidang Propam Polda Propam Mabes Polri dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologis kejadian,

 

Prosedur yang benar adalah :

  • Polri harus menunjukkan surat perintah penangkapan dan menunjukkan identitas .
  • Pada saat menggeledah harus ada minimal ada 2 ( dua ) orang saksi yang diambil dari lingkungan setempat.
  • Apabila menemukan barang bukti penyidik akan membuat tanda terima yang juga ditanda tangani oleh saksi tersebut.

 

Mengapa Polisi terkesan menakutkan biasanya Petugas bagi masyarakat yang buta Hukum ringan tangan bahkan dengan mudahnya masih ada oknum menodongkan senjatanya?

bersambung……………..

 

*)Penulis Adalah Penasehat  Hukum  Jatim Corruption Watch ( JCW )Kab. Sampang

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB