JANGAN TAKUT POLISI , HILANGKAN KESAN BAHWA POLISI ITU MENAKUTKAN

- Jurnalis

Kamis, 5 Mei 2016 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Abd.Razak,SH

H.Abd.Razak,SH

H.Abd.Razak,SH
H.Abd.Razak,SH*)

Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena di masyarakat sering muncul bahwa institusi Polri belum secara konsistem melaksanakan mandat agenda Reformasi , khususnya mandat tentang penegakan Supremasi hukum Hukum  dan pemberantasan KKN . hal ini dapat dilihat dengan  masih banyaknya komplain dari masyarakat kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan maupun atas sikap dan prilaku beberapa oknum anggota atau pejabat Polri yang dinilai  tidak patut bahkan kurang etis.

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat ( 1 ) berbunyi “ Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara  keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan , pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam hal ini tugas Polri sudah cukup jelas sebagai penegak hukum yang adil dan penyelenggara dan penjamin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat , sebagai penegak hukum yang adil dan penyelenggara serta penjamin perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat bahkan hampir di setiap Kantor Polisi atau di Mobil Patroli Polisi terpampang “ Polri siap membantu dan melayani masyarakat serta siap mengayomi masyarakat”. Kenyataannya di lapangan tugas mulia dan keberhasilan Polri tugas Negara ini  juga banyak di rusak oleh oknum-oknum anggota polri yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dewan Pers Kunjungi Kantor Redaksi Rega Media News di Sampang

 

Penulis ingin mengajak masyarakat tentang bagaimana Solusi masalah jika sang oknum bertingkah ?

 

Studi kasus mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama yang masih minim pengetahuan tentang hukum .

 

Kasus jebakan oleh oknum dalam kasus narkoba .

seseorang naik sepeda motor  tiba-tiba di stop atau diberhentikan oleh oknum pakaian preman  mengaku  Polisi , biasanya langsung menodongkan senjatanya , dan memeriksa atau menggeledah baik pengendara motor  maupun keadaan motor itu sendiri akan digeledah, cara saudara mengatasi oknum tersebut sebagai berikut :

 

–           Kendalikan perasaan atau psikologi atau suasana batin dan atau jangan emosi.

–           Karena oknum mengaku anggota Polisi maka tanyakan surat perintah penangkapan , surat   perintah tugasnya atau Kartu nidentitas dari oknum tersebut , hal ini diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ( KUHAP )

–           Apabila oknum yang telah menunjukkan identitas memaksa menggeledah dan menyita sesuai pasal 125 dan Pasal 128  KUHAP masyarakat berhak meminta agar yang mengaku anggota Polisi tersebut menunjukkan Kartu tanda anggota Polri.

Baca Juga :  Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

–           Polisi tersebut jika akan menggeledah mobil  harus disaksikan minimal 2 ( dua ) orang hal ini diatur dalam pasal 33  KUHAP.

–           Hati-hati jang lengah , jangan terjebak siapa tahu ada barang terlarang yang sengaja dilemparkan kedalam mobil.

–           Masyarakat sebenarnya harus berani menolak jika perbuatan oknum terindikasi menyimpang tidak sesuai aturan, dengan perbuatan menolak berarti sudah membantu pimpinan Polri .

–           Jika dipaksa dan atau kita tidak berdaya maka catat semua peristiwa atau kalau perlu dikrekam dan Laporkan Propam,  Bidang Propam Polda Propam Mabes Polri dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologis kejadian,

 

Prosedur yang benar adalah :

  • Polri harus menunjukkan surat perintah penangkapan dan menunjukkan identitas .
  • Pada saat menggeledah harus ada minimal ada 2 ( dua ) orang saksi yang diambil dari lingkungan setempat.
  • Apabila menemukan barang bukti penyidik akan membuat tanda terima yang juga ditanda tangani oleh saksi tersebut.

 

Mengapa Polisi terkesan menakutkan biasanya Petugas bagi masyarakat yang buta Hukum ringan tangan bahkan dengan mudahnya masih ada oknum menodongkan senjatanya?

bersambung……………..

 

*)Penulis Adalah Penasehat  Hukum  Jatim Corruption Watch ( JCW )Kab. Sampang

Berita Terkait

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB