Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena di masyarakat sering muncul bahwa institusi Polri belum secara konsistem melaksanakan mandat agenda Reformasi , khususnya mandat tentang penegakan Supremasi hukum Hukum dan pemberantasan KKN . hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya komplain dari masyarakat kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan maupun atas sikap dan prilaku beberapa oknum anggota atau pejabat Polri yang dinilai tidak patut bahkan kurang etis.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat ( 1 ) berbunyi “ Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan , pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam hal ini tugas Polri sudah cukup jelas sebagai penegak hukum yang adil dan penyelenggara dan penjamin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat , sebagai penegak hukum yang adil dan penyelenggara serta penjamin perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat bahkan hampir di setiap Kantor Polisi atau di Mobil Patroli Polisi terpampang “ Polri siap membantu dan melayani masyarakat serta siap mengayomi masyarakat”. Kenyataannya di lapangan tugas mulia dan keberhasilan Polri tugas Negara ini juga banyak di rusak oleh oknum-oknum anggota polri yang tidak bertanggung jawab.
Penulis ingin mengajak masyarakat tentang bagaimana Solusi masalah jika sang oknum bertingkah ?
Studi kasus mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama yang masih minim pengetahuan tentang hukum .
Kasus jebakan oleh oknum dalam kasus narkoba .
seseorang naik sepeda motor tiba-tiba di stop atau diberhentikan oleh oknum pakaian preman mengaku Polisi , biasanya langsung menodongkan senjatanya , dan memeriksa atau menggeledah baik pengendara motor maupun keadaan motor itu sendiri akan digeledah, cara saudara mengatasi oknum tersebut sebagai berikut :
– Kendalikan perasaan atau psikologi atau suasana batin dan atau jangan emosi.
– Karena oknum mengaku anggota Polisi maka tanyakan surat perintah penangkapan , surat perintah tugasnya atau Kartu nidentitas dari oknum tersebut , hal ini diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ( KUHAP )
– Apabila oknum yang telah menunjukkan identitas memaksa menggeledah dan menyita sesuai pasal 125 dan Pasal 128 KUHAP masyarakat berhak meminta agar yang mengaku anggota Polisi tersebut menunjukkan Kartu tanda anggota Polri.
– Polisi tersebut jika akan menggeledah mobil harus disaksikan minimal 2 ( dua ) orang hal ini diatur dalam pasal 33 KUHAP.
– Hati-hati jang lengah , jangan terjebak siapa tahu ada barang terlarang yang sengaja dilemparkan kedalam mobil.
– Masyarakat sebenarnya harus berani menolak jika perbuatan oknum terindikasi menyimpang tidak sesuai aturan, dengan perbuatan menolak berarti sudah membantu pimpinan Polri .
– Jika dipaksa dan atau kita tidak berdaya maka catat semua peristiwa atau kalau perlu dikrekam dan Laporkan Propam, Bidang Propam Polda Propam Mabes Polri dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologis kejadian,
Prosedur yang benar adalah :
- Polri harus menunjukkan surat perintah penangkapan dan menunjukkan identitas .
- Pada saat menggeledah harus ada minimal ada 2 ( dua ) orang saksi yang diambil dari lingkungan setempat.
- Apabila menemukan barang bukti penyidik akan membuat tanda terima yang juga ditanda tangani oleh saksi tersebut.
Mengapa Polisi terkesan menakutkan biasanya Petugas bagi masyarakat yang buta Hukum ringan tangan bahkan dengan mudahnya masih ada oknum menodongkan senjatanya?
bersambung……………..
*)Penulis Adalah Penasehat Hukum Jatim Corruption Watch ( JCW )Kab. Sampang