JANGAN TAKUT POLISI , HILANGKAN KESAN BAHWA POLISI ITU MENAKUTKAN

- Jurnalis

Kamis, 5 Mei 2016 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Abd.Razak,SH

H.Abd.Razak,SH

H.Abd.Razak,SH
H.Abd.Razak,SH*)

Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena di masyarakat sering muncul bahwa institusi Polri belum secara konsistem melaksanakan mandat agenda Reformasi , khususnya mandat tentang penegakan Supremasi hukum Hukum  dan pemberantasan KKN . hal ini dapat dilihat dengan  masih banyaknya komplain dari masyarakat kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan maupun atas sikap dan prilaku beberapa oknum anggota atau pejabat Polri yang dinilai  tidak patut bahkan kurang etis.

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat ( 1 ) berbunyi “ Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara  keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan , pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

 

Dalam hal ini tugas Polri sudah cukup jelas sebagai penegak hukum yang adil dan penyelenggara dan penjamin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat , sebagai penegak hukum yang adil dan penyelenggara serta penjamin perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat bahkan hampir di setiap Kantor Polisi atau di Mobil Patroli Polisi terpampang “ Polri siap membantu dan melayani masyarakat serta siap mengayomi masyarakat”. Kenyataannya di lapangan tugas mulia dan keberhasilan Polri tugas Negara ini  juga banyak di rusak oleh oknum-oknum anggota polri yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Wartawan, Ketua Umum PJI Angkat Bicara

 

Penulis ingin mengajak masyarakat tentang bagaimana Solusi masalah jika sang oknum bertingkah ?

 

Studi kasus mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama yang masih minim pengetahuan tentang hukum .

 

Kasus jebakan oleh oknum dalam kasus narkoba .

seseorang naik sepeda motor  tiba-tiba di stop atau diberhentikan oleh oknum pakaian preman  mengaku  Polisi , biasanya langsung menodongkan senjatanya , dan memeriksa atau menggeledah baik pengendara motor  maupun keadaan motor itu sendiri akan digeledah, cara saudara mengatasi oknum tersebut sebagai berikut :

 

–           Kendalikan perasaan atau psikologi atau suasana batin dan atau jangan emosi.

–           Karena oknum mengaku anggota Polisi maka tanyakan surat perintah penangkapan , surat   perintah tugasnya atau Kartu nidentitas dari oknum tersebut , hal ini diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ( KUHAP )

–           Apabila oknum yang telah menunjukkan identitas memaksa menggeledah dan menyita sesuai pasal 125 dan Pasal 128  KUHAP masyarakat berhak meminta agar yang mengaku anggota Polisi tersebut menunjukkan Kartu tanda anggota Polri.

Baca Juga :  Ini Nama 25 Pendaftar Sekjen KPK 2018 Yang Lulus Administrasi

–           Polisi tersebut jika akan menggeledah mobil  harus disaksikan minimal 2 ( dua ) orang hal ini diatur dalam pasal 33  KUHAP.

–           Hati-hati jang lengah , jangan terjebak siapa tahu ada barang terlarang yang sengaja dilemparkan kedalam mobil.

–           Masyarakat sebenarnya harus berani menolak jika perbuatan oknum terindikasi menyimpang tidak sesuai aturan, dengan perbuatan menolak berarti sudah membantu pimpinan Polri .

–           Jika dipaksa dan atau kita tidak berdaya maka catat semua peristiwa atau kalau perlu dikrekam dan Laporkan Propam,  Bidang Propam Polda Propam Mabes Polri dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologis kejadian,

 

Prosedur yang benar adalah :

  • Polri harus menunjukkan surat perintah penangkapan dan menunjukkan identitas .
  • Pada saat menggeledah harus ada minimal ada 2 ( dua ) orang saksi yang diambil dari lingkungan setempat.
  • Apabila menemukan barang bukti penyidik akan membuat tanda terima yang juga ditanda tangani oleh saksi tersebut.

 

Mengapa Polisi terkesan menakutkan biasanya Petugas bagi masyarakat yang buta Hukum ringan tangan bahkan dengan mudahnya masih ada oknum menodongkan senjatanya?

bersambung……………..

 

*)Penulis Adalah Penasehat  Hukum  Jatim Corruption Watch ( JCW )Kab. Sampang

Berita Terkait

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:04 WIB

Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal

Berita Terbaru

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB