Daerah  

BANK SAMPAH YANG AKAN DI BANGUN DI AREA PEMUKIMAN WARGA KELURAHAN BUGIH DITOLAK

Kantor Kelurahan Bugih
Kantor Kelurahan Bugih
Kantor Kelurahan Bugih

Pamekasan Rega Media . Musyawarah yang diadakan Lurah Bugih dengan mengumpulkan Warga Jl. Pintu Gerbang Gg V  Kampong pokolan  RT0 2 RW 06  terkait pembangunan Bank  sampah  9/5 tetap ditolak warga pasalnya Bank Sampah yang di bangun keberadaannya di lingkungan pemukiman penduduk , pembangunan yang pengerjaannya dilaksanakan salah satu rekanan  berinisial H Mnggu 8/5 diberhentikan paksa  oleh warga setempat.

Pantauan Insan  Rega Media  pertemuan  di Kantor Lurah dalam  sambutannya lurah  “menyampaikan terima  kasih kepada  bapak2  atas terselenggaranya acara musyawarah ini ” selanjutnya lurah menyampaikn permohonan maaf kepada warga yang mana dalam hal pengerjaan bangunan tersebut kurangnya sosialisasi (mis komonikasi) menurut lurah  warga setempat memang belum diberitahu akan tetapi,saya sudah menghubungi pak RT , juri ” serta pak Mus yang merupakan pengelola tanah aset milik pemerintah tersebut.Rekanan yang ditunjuk membangun Bak Sampah tanpa koordinasi dan sosialisasi pada warga , tahu-tahu sudah mendatangkan bahan bangunan serta memulai pekerjaannya,salah satu warga menghubungi Lurah Bugih melalui Tilp. Selulernya jawabannya  tidak tahu juga mengapa langsung dikerjakan ? ,Jawaban Lurah Bugih sangat disesalkan  , karena Rakyat tidak terlalu bodoh masak iya Pak Lurah tidah tahu., ironisnya rekanan  belum mengantongi persetujuan dari masyarakat (izin masyarakat) namun   Moh zaini ” warga setempat cukup bijaksana  mengajak para warga dan tokoh masyarakat untuk mengadakan musyawarah terkait pelaksanaan Bank sampah yang dinilai kurang relevan.

lurah juga meluruskan  pembangunan bank sampah yang sempat diberhentikan warga, fungsi dan peruntukanya menurud warga  ,sampah bagian dari pada sisa barang /kotoran organik dan non organik sehingga menjadi momok yang menjijikkan dikarnakan sampah identik dengan kondisi lingkungan yang tidak nyaman dan sehat sehingga warga merasa hawatir  akan terulang lagi pada masa lalu yang mana sekitar tahun 2000 an lokasi tersebut pernah dijadikan lokasi sampah.

Lurah mengungkapkan bank sampah merupakan kegiatan yang ada kaitannya dengan perekonomian warga jadi bukan tempat membuang sampah bukan  pula suatu tempat pembuangan sampah-sampah busuk,ingat.ingat, akan tetapi  tempat untuk mengadakan transaksi penjualan barang bekas yang sudah tidak digunakan lagi artinya warga bisa menjualnya ketempat ini,seperti (rop porop kerepek.ropporop manuk) botol minuman aqua.kardus2,besi, kaleng bekas.botol bekas dsbnya.tentang cara sirkulasi menjualnya nanti pengeloaanya di lakukan oleh warga kelurahan bugih atau lebih detilnya pak Amin juru bicara kepala dinas BLH pamekasan yg akan menyampaikan namun akhirnya juga Warga tetap menolak . ( Matlazin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *