Pamekasan Rega Media . Musyawarah yang diadakan Lurah Bugih dengan mengumpulkan Warga Jl. Pintu Gerbang Gg V Kampong pokolan RT0 2 RW 06 terkait pembangunan Bank sampah 9/5 tetap ditolak warga pasalnya Bank Sampah yang di bangun keberadaannya di lingkungan pemukiman penduduk , pembangunan yang pengerjaannya dilaksanakan salah satu rekanan berinisial H Mnggu 8/5 diberhentikan paksa oleh warga setempat.
Pantauan Insan Rega Media pertemuan di Kantor Lurah dalam sambutannya lurah “menyampaikan terima kasih kepada bapak2 atas terselenggaranya acara musyawarah ini ” selanjutnya lurah menyampaikn permohonan maaf kepada warga yang mana dalam hal pengerjaan bangunan tersebut kurangnya sosialisasi (mis komonikasi) menurut lurah warga setempat memang belum diberitahu akan tetapi,saya sudah menghubungi pak RT , juri ” serta pak Mus yang merupakan pengelola tanah aset milik pemerintah tersebut.Rekanan yang ditunjuk membangun Bak Sampah tanpa koordinasi dan sosialisasi pada warga , tahu-tahu sudah mendatangkan bahan bangunan serta memulai pekerjaannya,salah satu warga menghubungi Lurah Bugih melalui Tilp. Selulernya jawabannya tidak tahu juga mengapa langsung dikerjakan ? ,Jawaban Lurah Bugih sangat disesalkan , karena Rakyat tidak terlalu bodoh masak iya Pak Lurah tidah tahu., ironisnya rekanan belum mengantongi persetujuan dari masyarakat (izin masyarakat) namun Moh zaini ” warga setempat cukup bijaksana mengajak para warga dan tokoh masyarakat untuk mengadakan musyawarah terkait pelaksanaan Bank sampah yang dinilai kurang relevan.
lurah juga meluruskan pembangunan bank sampah yang sempat diberhentikan warga, fungsi dan peruntukanya menurud warga ,sampah bagian dari pada sisa barang /kotoran organik dan non organik sehingga menjadi momok yang menjijikkan dikarnakan sampah identik dengan kondisi lingkungan yang tidak nyaman dan sehat sehingga warga merasa hawatir akan terulang lagi pada masa lalu yang mana sekitar tahun 2000 an lokasi tersebut pernah dijadikan lokasi sampah.
Lurah mengungkapkan bank sampah merupakan kegiatan yang ada kaitannya dengan perekonomian warga jadi bukan tempat membuang sampah bukan pula suatu tempat pembuangan sampah-sampah busuk,ingat.ingat, akan tetapi tempat untuk mengadakan transaksi penjualan barang bekas yang sudah tidak digunakan lagi artinya warga bisa menjualnya ketempat ini,seperti (rop porop kerepek.ropporop manuk) botol minuman aqua.kardus2,besi, kaleng bekas.botol bekas dsbnya.tentang cara sirkulasi menjualnya nanti pengeloaanya di lakukan oleh warga kelurahan bugih atau lebih detilnya pak Amin juru bicara kepala dinas BLH pamekasan yg akan menyampaikan namun akhirnya juga Warga tetap menolak . ( Matlazin)