MUH. TOHA TERIMA GANJARAN DARI MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SAMPANG PENJARA SELAMA 1 TAHUN 4 BULAN

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2016 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOHA dan H.ABD. RAZAK,SH

TOHA dan H.ABD. RAZAK,SH

Terdakwa Muh. Toha dan H. Abd. Razak, SH (Penasehat Hukum)
Terdakwa Muh. Toha dan H. Abd. Razak, SH (Penasehat Hukum)

Sampang (regamedianews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Sampang Senin (30/05) pada sidang terbuka telah mengetok palu untuk terdakwa Muh.  Toha, alamat Dusun Assen Desa Batioh Kecamatan Banyuates Kab. Sampang, karena telah terbukti serta meyakinkan melanggar Pasal  127 ayat (1) huruf a  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ganjaran satu tahun empat bulan (16 bulan), Terdakwa tertangkap oleh Kepolisian Resor Sampang serta ditahan oleh Penyidik sejak  06 Februari 2016.

Majelis Hakim memutus dalam sidang terbuka untuk umum  dalam perkara ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun  ( 24 bulan ), Penasehat Hukum terdakwa H. Abd. Razak, SH serta Jaksa Penuntut Umum dalam keputusan Majelis  Hakim ini di depan sidang masih dalam suasana pikir-pikir walaupun terdakwa dihadapan Majelis Hakim langsung menyatakan menerima atas keputusan ini, Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi bahkan menyatakan taubat.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Himbau Masyarakat Waspada Maraknya Aksi Kriminal

Barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu berat bersih 0,182  gram dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sebesar Rp. 247.000.- ( dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah ), serta 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna hitam beserta simcardnya dengan nomor  085203873797 dirampas untuk Negara, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dapat merusak mental Masyarakat terutama generasi muda sedangkan yang meringankan adalah Terdakwa Muh. Toha berlaku sopan selama persidangan, Terdakwa masih muda yang diharapkan masih bisa memperbaiki perbuatannya  dan Terdakwa mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi.

Wakil Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang Miftahul Arifin menghimbau kepada seluruh warga masyarakat jauhi  barang haram tersebut mengkomsumsi atau mengedar  serta  dalam sesi wawancara dengan H. Abd. Razak, SH selaku penasehat Hukum terdakwa Muh. Toha “ Penasehat hukum dalam keputusan ini masih menyatakan pikir-pikir, karena menurutnya Terdakwa Muh. Toha adalah merupakan korban dari penyalahgunaan Narkotika, serta sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu Narkotika, pasal 13 ayat (4)  pada intinya ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial”, imbuhnya. (yat)

 

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB