Sampang (regamedianews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (30/05) pada sidang terbuka telah mengetok palu untuk terdakwa Muh. Toha, alamat Dusun Assen Desa Batioh Kecamatan Banyuates Kab. Sampang, karena telah terbukti serta meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ganjaran satu tahun empat bulan (16 bulan), Terdakwa tertangkap oleh Kepolisian Resor Sampang serta ditahan oleh Penyidik sejak 06 Februari 2016.
Majelis Hakim memutus dalam sidang terbuka untuk umum dalam perkara ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun ( 24 bulan ), Penasehat Hukum terdakwa H. Abd. Razak, SH serta Jaksa Penuntut Umum dalam keputusan Majelis Hakim ini di depan sidang masih dalam suasana pikir-pikir walaupun terdakwa dihadapan Majelis Hakim langsung menyatakan menerima atas keputusan ini, Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi bahkan menyatakan taubat.
Barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu berat bersih 0,182 gram dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sebesar Rp. 247.000.- ( dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah ), serta 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085203873797 dirampas untuk Negara, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dapat merusak mental Masyarakat terutama generasi muda sedangkan yang meringankan adalah Terdakwa Muh. Toha berlaku sopan selama persidangan, Terdakwa masih muda yang diharapkan masih bisa memperbaiki perbuatannya dan Terdakwa mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi.
Wakil Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang Miftahul Arifin menghimbau kepada seluruh warga masyarakat jauhi barang haram tersebut mengkomsumsi atau mengedar serta dalam sesi wawancara dengan H. Abd. Razak, SH selaku penasehat Hukum terdakwa Muh. Toha “ Penasehat hukum dalam keputusan ini masih menyatakan pikir-pikir, karena menurutnya Terdakwa Muh. Toha adalah merupakan korban dari penyalahgunaan Narkotika, serta sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu Narkotika, pasal 13 ayat (4) pada intinya ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial”, imbuhnya. (yat)