MUH. TOHA TERIMA GANJARAN DARI MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SAMPANG PENJARA SELAMA 1 TAHUN 4 BULAN

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2016 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOHA dan H.ABD. RAZAK,SH

TOHA dan H.ABD. RAZAK,SH

Terdakwa Muh. Toha dan H. Abd. Razak, SH (Penasehat Hukum)
Terdakwa Muh. Toha dan H. Abd. Razak, SH (Penasehat Hukum)

Sampang (regamedianews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Sampang Senin (30/05) pada sidang terbuka telah mengetok palu untuk terdakwa Muh.  Toha, alamat Dusun Assen Desa Batioh Kecamatan Banyuates Kab. Sampang, karena telah terbukti serta meyakinkan melanggar Pasal  127 ayat (1) huruf a  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ganjaran satu tahun empat bulan (16 bulan), Terdakwa tertangkap oleh Kepolisian Resor Sampang serta ditahan oleh Penyidik sejak  06 Februari 2016.

Majelis Hakim memutus dalam sidang terbuka untuk umum  dalam perkara ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun  ( 24 bulan ), Penasehat Hukum terdakwa H. Abd. Razak, SH serta Jaksa Penuntut Umum dalam keputusan Majelis  Hakim ini di depan sidang masih dalam suasana pikir-pikir walaupun terdakwa dihadapan Majelis Hakim langsung menyatakan menerima atas keputusan ini, Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi bahkan menyatakan taubat.

Baca Juga :  Satu Orang Saksi Dugaan Pembunuhan di Paopale Laok Dibawa Polisi

Barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu berat bersih 0,182  gram dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sebesar Rp. 247.000.- ( dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah ), serta 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna hitam beserta simcardnya dengan nomor  085203873797 dirampas untuk Negara, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dapat merusak mental Masyarakat terutama generasi muda sedangkan yang meringankan adalah Terdakwa Muh. Toha berlaku sopan selama persidangan, Terdakwa masih muda yang diharapkan masih bisa memperbaiki perbuatannya  dan Terdakwa mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi.

Wakil Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang Miftahul Arifin menghimbau kepada seluruh warga masyarakat jauhi  barang haram tersebut mengkomsumsi atau mengedar  serta  dalam sesi wawancara dengan H. Abd. Razak, SH selaku penasehat Hukum terdakwa Muh. Toha “ Penasehat hukum dalam keputusan ini masih menyatakan pikir-pikir, karena menurutnya Terdakwa Muh. Toha adalah merupakan korban dari penyalahgunaan Narkotika, serta sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu Narkotika, pasal 13 ayat (4)  pada intinya ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial”, imbuhnya. (yat)

 

 

 

 

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB