Presiden RI Joko Widodo Beri Arahan Keseluruh Kapolda & Kajati

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2016 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

069887000_1444989936-20151015-setahun-jokowijk-6

Jakarta (regamedianews) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  mengevaluasi kinerja seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) dan kepala kejaksaan tinggi (kejati) terkait sejumlah arahan yang pernah disampaikan setahun lalu. Arahan disampaikan Presiden kepada seluruh kapolda dan kajati di Istana Kepresidenan, selasa (19/7/2016).

Acara pertemuan dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung, HM Prasetyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Dalam pertemuan tersebut Jokowi mengatakan, setahun lalu di Istana Bogor telah memberikan lima arahan kepada para kapolda dan kajati dan hari ini arahan itu akan dievaluasi secara blak-blakan.

Baca Juga :  Pemdes Bajrasokah Salurkan BLT DD Bulan April Kepada 170 Penerima

Kelima poin arahan itu adalah kebijakan dan deskresi tidak bisa dipidanakan, pelanggaran administrasi tidak dipidana, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara diberi waktu menyelesaikan 60 hari,  kerugian negara harus nyata atau tidak mengada-ada dan kasus yang ditangani tidak diekspose ke media secara berlebihan, “Saya masih banyak dengar yang tidak sesuai yang saya sampaikan baik di kabupaten, kota, provinsi termasuk pusat,” ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menerima banyak keluhan dari bupati, wali kota dan gubernur terkait dengan lima hal itu. Ia meminta jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk berada segaris dengan kebijakan Presiden. “Semuanya harus segaris dan seirama sehingga orkestrasi jadi suara yang baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Anak, Sopir Dan Asisten Pribadi Menpan-RB Positif COVID-19

Menurutnya, lima kebijakan itu disampaikan untuk mendukung program pembangunan pemerintah termasuk semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, “Kita sudah pontang-panting melakukan terobosan-terobosan. Deregulasi ekonomi sudah 12 yang dikeluarkan. Kemudian terobosan amnesti pajak sudah dikeluarkan. Segala jurus kita lakukan. Jika tidak didukung jajaran di daerah baik di pemda, kejari, kejati, polres, polda ya tidak jalan,” ungkapnya. (*)

 

Berita Terkait

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB