Pungli di Kepolisian Terungkap 235 Kasus, Terbanyak di Unit Lalu Lintas

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2016 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Jakarta (regamedianews.com) – Mabes Polri terus berupaya menindak pungutan liar (pungli) di internal kepolisian, hasilnya sejak 17 Juli 2016, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan sebanyak 235 kasus pungli yang dilakukan personel kepolisian di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, pemberantasan pungli di internal kepolisian sudah dilakukan sebelum adanya OTT terkait pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober 2016 itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (18/10/2016).

Dari 235 kasus pungli, paling banyak terjadi di unit lalu lintas dengan 160 kasus. Sementara di unit Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) dengank 39 kasus, unit reserse kriminal dengan 26 kasus dan unit intelijen dengan 10 kasus.

“Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan oleh satuan fungsi intelijen terhadap kegiatan masyarakat,” jelas Martinus.

Sementara untuk urutan Kepolisian Daerah (Polda), Polda Metro Jaya terbanyak dengan 33 kasus, Polda Jawa Barat 19 kasus, Polda Sumatera Utara 19 kasus, Polda Jawa Tengah 14 kasus, dan Polda Lampung 13 kasus.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sampang Ini Desak Polres Pamekasan Segera Temukan Pemilik Akun Suteki

“Dari 235 kasus ini, itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kita identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus,” ungkapnya.

Mabes Polri lewat Kadiv Propam memerintahkan setiap Kepala Bidang Propam di jajaran Polda untuk melakukan penindakan sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

“Tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri yaitu ketentuan pidana, ketentuan disiplin, dan pelanggaran kode etik,” tukasnya.  (*)

Berita Terkait

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB