Sampang (regamedianews.com) – Sekitar pukul 10.30 wib (25/10/2016) warga Desa Tlagah Kecamatan Banyuates bersama LPK Komnas PKPU mendatangi Kantor DPRD Kab. Sampang guna mengklarifikasi terkait adanya Pembentukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Tlagah disinyalir tidak sesuai prosedur, kedatangan warga sudah ketigalinya, mereka meminta kepada DPRD untuk bisa bertindak tegas atas apa yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan BPD Desa Tlagah.
Kedatangan warga ditemui oleh Moh. Hodai Ketua Komisi I DPRD Kab. Sampang ditemani anggota komisi I Agus Husnul Yaqin dan Syamsudin, dalam audensinya Hodai mempersilahkan kepada perwakilan warga untuk menjelaskan bagaimana kronologis kejadian yang sebenarnya.
Dikesempatan tersebut Handriyanzah tokoh masyarkat bersama tokoh-tokoh lain dari perwakilan 8 dusun dan juga Komnas PKPU, dalam audensinya menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Juli dan 08 Agustus 2016 dirinya mewakili warga melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Sampang dengan tembusan DPRD Kab. Sampang terkait mekanisme pemilihan calon BPD Desa Tlagah Kecamatan Banyuates, menurutnya tidak sesuai dengan UUD RI No 6 Tahun 2014, Perda No 2 Tahun 2015, Perbup No 40 Tahun 2015, hal tersebut terbukti dengan adanya fakta dilapangan bahwa panitia tidak mengeluarkan pengumuman atau pemberitahuan tentang pendaftaran calon BPD tersebut kepada warga.
“Sebelumnya saya mendapat info dari warga bahwa pendaftaran calon BPD sudah dibuka, namun ketika salah satu warga mau mencalonkan diri, kata panitia pendaftaran sudah ditutup, ini sangat aneh, anehnya lagi kenapa sampai saat ini surat yang kami layangkan tidak ada tanggapan satupun dari pemerintah bahkan DPR pun diam” tuturnya.
Moh. Hodai Ketua Komisi I DPRD Sampang dalam audensinya mengatakan benar surat dikirim dengan tembusan DPRD Sampang akan tetapi surat diterima setelah pelantikan BPD selesai, “kami sudah kroscek kebawah bahkan telah memanggil Camat Banyuates dirinya mengatakan apa yang dilakukan oleh panitia BPD sudah sesuai aturan yang ada” jelasnya. “Kami disini tidak bisa memutuskan apa-apa, apalagi mencabut SK yang sudah diturunkan, poksi kami hanya meluruskan permasalahan dan tidak ada eksekutor” imbuhnya.
Sambung Zaynal Abidin Ketua LPK Komnas PKPU dirinya mendesak DPRD Kab. Sampang untuk segera memanggil pihak terkait, duduk bersama membahas permasalahan yang terjadi saat ini serta mencari jalan keluar terbaik. Membahas tentang surat, dirinya sangat kecewa kepada DPRD Sampang atas keterlambatan kordinasi, meskipun dalam surat tersebut hanya tembusan bukan ditujukan kepada DPR, setidaknya DPR cepat ambil tindakan.
Usai menemui warga Moh. Hodai saat dikonfirmasi diruang kerjanya menambahkan, Komisi I DPRD Sampang akan memanggil pihak terkait untuk dipertemukan namun masih belum bisa menentukan waktunya. Ditanya kronologis yang terjadi, Komisi I menilai bahwa menurut warga apa yang dilakukan panitia BPD sudah tidak sesuai dengan Perbup, namun DPRD tidak bisa langsung memvonis, harus mengklarifikasi terlebih dahulu kepada panitia dan camat yang mempunyai kewenangan melantik BPD. Intinya dalam permasalahan ini dua kubu sama – sama mengklaim benar dan DPRD hanya bisa memberi solusi untuk melakukan upaya hukum. “Langkah selanjutnya kami akan memanggil Camat, Pemdes, Kabag Hukum, dan Kasipem Kec. Banyuates” imbuhnya.
Ditempat lain Handriyanzah didampingi H. Masukri (tokoh dusun toguran) menilai bahwa Komisi I kurang sigap dalam menerapkan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah sehingga terlaksana pelantikan BPD di Desa Tlagah yang terkesan dipaksakan. Padahal surat pengaduan masyarakat sudah dua kali dilayangkan jauh sebelum terjadi pelantikan, “tahu atau tidak tahu…?” ucapnya. Pada intinya solusi yang diberikan oleh Komisi I kepada warga Desa Tlagah tidak begitu memuaskan, langkah selanjutnya akan menunggu saran dari Komisi I dan bagaimana jalan keluar terbaik, “saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, khususnya di Desa Tlagah” Ungkapnya. (har/din)