LPKP2HI Keluhkan Adanya Pungli di Instansi Kab. Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2016 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Pamekasan (regamedianews.com) – Seiring dengan pelayanan yang didambakan oleh masyarakat Pamekasansebagaimana mekanisme dan proseduralnya, kini sudah tak seperti apa yang diinginkan, salah satunya dengan maraknya pungli (pungutan liar) dibeberapa intansi Kabupaten Pamekasan, dengan adanya hal tersebut membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) angkat bicara salah satunya LPKP-2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia).

Hal demikian sangat ironis jika intansi terkait yang semestinya memberikan pelayanan baik malah mengambil keuntungan bahkan disekitarnya banyak calo berkeliaran. Seperti hal yang dikutip dari Portal Madura menyebutkan ada beberapa intansi di Kab. Pamekasan yang tersangkut dengan adanya pungli diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Kantor Imigrasi. Ketiganya adalah instansi yang sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Pantauan LPKP-2HI, Kantor Imigrasi dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)  pembuatan paspor hanya sekitar Rp 400 ribu, tapi faktanya masyarakat sampai dikenakan biaya antara Rp 1 juta s/d Rp 1,5 juta. Selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pamekasan juga melakukan hal yang sama, melayani pembuatan E-KTP, Akta kelahiran dan Kartu Keluarg (KK), kerap terjadi pungli. Bahkan, belakangan ini banyak masyarakat mengeluhkan kepada salah satu anggota DPRD Pamekasan bahwa proses pembuatan E-KTP, KK dan Akte banyak dipungut biaya yang semestinya gratis. Hal sama juga ditemukan di KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu).

Menangapi hal tersebut,  Moh. Rofi’ih anggota Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP-2HI) mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan serta keluhan oleh sebagian masyarat kepada anggota DPRD sebagai penampung aspirasi rakyat (wakil dari rakyat) agar segera ditindak lanjuti kebenarannya, dan sudah jelas aturan pembuatan E-KTP, KK, dan Akte tidak dipungut biaya melainkan gratis, terkecuali pembuatan paspor sudah jelas angka nominalnya. Dirinya optimis kepada pejabat berwenang untuk segera bisa menyelidiki kasus tersebut, agar tidak banyak masyarakat yang dirugikan.

Baca Juga :  Reuni Batara 54, Ngatiyana: Tak Ingin Kehilangan Jejak Saat Pensiun

Rofi’ih menambahkan dalam hal Ini butuh penanganan yang komplit, karena perkara ini tidak semudah membalikkan  kedua telapak tangan, “disana itu bisa disinyalir petugas dan calo berakting cara perannya, butuh waktu untuk meyelidiki, sebab bisa dilihat dari biaya administrasi, sudah jelas berkisar 350 ribu, jika bayar 1 juta, itu bayarnya kepada siapa ?, bisa jadi lewat jalur lain yang lebih cepat atau lewat calo, atau bisa memakai oknom pegawai pintar dan lihay,  dikarenakan orang yang membutuhkan pengurusan administrasi masih menggunakan jasa enggan” tandasnya.

“Hal tersebut tentunya akan sulit terungkap oleh aparat untuk menemukan permainan pungli, pejabat atau karyawan menarik administrasi melebihi yang telah ditetapkan pemerintah. Jika benar ditemukan pungli, berarti ada indikasi ingin memperkaya diri, oleh karna itu pemohon seharusnya datang dan mendaftar sendiri, agar kedepannya percaloan bisa terkikis habis, sehingga Negara kita aman dari korupsi dan pungli” pungkasnya.   (Zr)

 

 

 

 

Berita Terkait

Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin
Pemkab Pamekasan Perkuat Elektronifikasi Pajak Restoran dan Hotel
Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji
Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP
Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan
Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan
Ribuan Pekerja MBG di Pamekasan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Elektronifikasi Pajak Restoran dan Hotel

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:18 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, saat mensosialisasikan peraturan tertib berlalu lintas kepada mahasiswa Stikes Sukma Wijaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin

Jumat, 17 Okt 2025 - 11:29 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB