JCW Kawal Ketat Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum PNS Sampang Non Aktif

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2017 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jatmiko Wahyudi dikawal polisi saat keluar dari ruangan sidang
Terdakwa Jatmiko Wahyudi dikawal polisi saat keluar dari ruangan sidang

Sampang (regamedianews.com) – Rabu (25/01/2017) sidang pertama tersangka Jatmiko Wahyudi Oknum PNS Sampang Non Aktif yang kini statusnya menjadi terdakwa dengan kasus penipuan dan atau penggelapan nampaknya membuat suasana Pengadilan Negeri Sampang menjadi sedikit tegang, pasalnya beberapa korban ikut hadir dalam persidangan dan tak luput mendapat kawalan ketat dari aparat keamanan serta Jatim Corruption Watch (JCW).

Dalam kutipan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa pada awal bulan Maret 2016 lalu, klieanya ditawari paket pengerjaan proyek tingkat satu, dengan catatan harus membayar uang pelicin sebesar 15 persen.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Nelayan Sampang

Lantaran termakan rayuan terdakwa, kemudian korban memberikan sejumlah uang sehingga lima kali pengiriman melalui rekening dengan total sebesar 135 juta, lama ditunggu proyek tersebut tidak ada, namun setelah ditelusuri ternyata proyek yang ditawarkan merupakan proyek tahun 2015 yang sudah dikerjakan.

Usai persidangan Alfan Bagus Adiansyah Kuasa Hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pembacaan dakwan tersebut,  menurutnya pembacaan dakwaan ada kekurangan dan akan mengajukan keberatan pada persidangan berikutnya.

Alfan menambahkan bahwa pada awalnya sudah ada perjanjian antara korban dengan terdakwa. Menurutnya perkara ini adalah perkara perdata, “kami akan buktikan bahwa ini tidak ada unsur penipuannya” Ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Subaidi

Di kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Ahmad Zulkarnaen usai persidangan mengatakan, terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Ditempat terpisah  H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang mengatakan, pihaknya akan mengawal ketat persidangan terdakwa Jatmiko sampai tuntas, karena korbannya buka satu atau dua orang.

“informasi yang saya dapat  sudah ada korban lagi melapor ke Mapolres Sampang, saya berharap penegak hukum bisa memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku” Tegasnya. (adi/har)

 

 

Berita Terkait

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB