JCW Kawal Ketat Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum PNS Sampang Non Aktif

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2017 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jatmiko Wahyudi dikawal polisi saat keluar dari ruangan sidang
Terdakwa Jatmiko Wahyudi dikawal polisi saat keluar dari ruangan sidang

Sampang (regamedianews.com) – Rabu (25/01/2017) sidang pertama tersangka Jatmiko Wahyudi Oknum PNS Sampang Non Aktif yang kini statusnya menjadi terdakwa dengan kasus penipuan dan atau penggelapan nampaknya membuat suasana Pengadilan Negeri Sampang menjadi sedikit tegang, pasalnya beberapa korban ikut hadir dalam persidangan dan tak luput mendapat kawalan ketat dari aparat keamanan serta Jatim Corruption Watch (JCW).

Dalam kutipan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa pada awal bulan Maret 2016 lalu, klieanya ditawari paket pengerjaan proyek tingkat satu, dengan catatan harus membayar uang pelicin sebesar 15 persen.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Ajak Tokoh Kedundung Jaga Kamtibmas

Lantaran termakan rayuan terdakwa, kemudian korban memberikan sejumlah uang sehingga lima kali pengiriman melalui rekening dengan total sebesar 135 juta, lama ditunggu proyek tersebut tidak ada, namun setelah ditelusuri ternyata proyek yang ditawarkan merupakan proyek tahun 2015 yang sudah dikerjakan.

Usai persidangan Alfan Bagus Adiansyah Kuasa Hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pembacaan dakwan tersebut,  menurutnya pembacaan dakwaan ada kekurangan dan akan mengajukan keberatan pada persidangan berikutnya.

Alfan menambahkan bahwa pada awalnya sudah ada perjanjian antara korban dengan terdakwa. Menurutnya perkara ini adalah perkara perdata, “kami akan buktikan bahwa ini tidak ada unsur penipuannya” Ucapnya.

Baca Juga :  Viral Kericuhan di Sampang Sebelum Pencoblosan, Ketua KPU: Hanya Salah Paham

Di kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Ahmad Zulkarnaen usai persidangan mengatakan, terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Ditempat terpisah  H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang mengatakan, pihaknya akan mengawal ketat persidangan terdakwa Jatmiko sampai tuntas, karena korbannya buka satu atau dua orang.

“informasi yang saya dapat  sudah ada korban lagi melapor ke Mapolres Sampang, saya berharap penegak hukum bisa memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku” Tegasnya. (adi/har)

 

 

Berita Terkait

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB