JCW Kawal Ketat Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum PNS Sampang Non Aktif

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2017 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jatmiko Wahyudi dikawal polisi saat keluar dari ruangan sidang
Terdakwa Jatmiko Wahyudi dikawal polisi saat keluar dari ruangan sidang

Sampang (regamedianews.com) – Rabu (25/01/2017) sidang pertama tersangka Jatmiko Wahyudi Oknum PNS Sampang Non Aktif yang kini statusnya menjadi terdakwa dengan kasus penipuan dan atau penggelapan nampaknya membuat suasana Pengadilan Negeri Sampang menjadi sedikit tegang, pasalnya beberapa korban ikut hadir dalam persidangan dan tak luput mendapat kawalan ketat dari aparat keamanan serta Jatim Corruption Watch (JCW).

Dalam kutipan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa pada awal bulan Maret 2016 lalu, klieanya ditawari paket pengerjaan proyek tingkat satu, dengan catatan harus membayar uang pelicin sebesar 15 persen.

Baca Juga :  Dua Proyek Peningkatan Jalan di Sampang Jadi Perhatian Dewan

Lantaran termakan rayuan terdakwa, kemudian korban memberikan sejumlah uang sehingga lima kali pengiriman melalui rekening dengan total sebesar 135 juta, lama ditunggu proyek tersebut tidak ada, namun setelah ditelusuri ternyata proyek yang ditawarkan merupakan proyek tahun 2015 yang sudah dikerjakan.

Usai persidangan Alfan Bagus Adiansyah Kuasa Hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pembacaan dakwan tersebut,  menurutnya pembacaan dakwaan ada kekurangan dan akan mengajukan keberatan pada persidangan berikutnya.

Alfan menambahkan bahwa pada awalnya sudah ada perjanjian antara korban dengan terdakwa. Menurutnya perkara ini adalah perkara perdata, “kami akan buktikan bahwa ini tidak ada unsur penipuannya” Ucapnya.

Baca Juga :  Ajay Klaim PSBB Di Cimahi Alami Penurunan Aktifitas

Di kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Ahmad Zulkarnaen usai persidangan mengatakan, terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Ditempat terpisah  H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang mengatakan, pihaknya akan mengawal ketat persidangan terdakwa Jatmiko sampai tuntas, karena korbannya buka satu atau dua orang.

“informasi yang saya dapat  sudah ada korban lagi melapor ke Mapolres Sampang, saya berharap penegak hukum bisa memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku” Tegasnya. (adi/har)

 

 

Berita Terkait

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:55 WIB

Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Berita Terbaru

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB