Kapolri Tito Karnavian Ungkapkan Sulit Untuk Lakukan Pembubaran Ormas

- Jurnalis

Minggu, 29 Januari 2017 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

calon-kapolri-tito-karnavian-ternyata-sudah-siapkan-trik-khusus-CpT

Jakarta (29/01)- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan tidak mudah untuk membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas), jika ormas tersebut tidak melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, Polri membutuhkan payung hukum untuk dapat menutup sebuah organisasi apa pun jika dapat membahayakan persatuan dan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Menurutnya, jika ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada kepolisian, maka pihaknya akan dapat menangkap para calon pelaku sebelum “bom” diledakkan, atau sebelum orang melakukan tindakan kejahatan.

Baca Juga :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim tetapkan DPT Pemilukada Jatim 2018

“Hukum kita menganut azas hukum positif, yakni orang baru dapat ditangkap kalau orang itu sudah melakukan tindakan kejahatan,” ungkap Tito.

Menurut Tito, demokrasi di Indonesia sudah dibangun sejak pembuatan UUD 1945. Namun dalam pelaksanaan demokrasi, tergantung pada situasi politik di masanya, sehingga akan mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  IPW Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Penembakan 6 Anggota FPI

“Dulu di masa Orde Baru menutup ormas itu mudah. Kini situasinya berbeda dengan keadaan masa silam, dimana demokrasinya cenderung liberal atau bebas,” sambungnya.

Pada titik ini, Tito mengatakan, pada masa silam, organisasi Islam terbesar di Indonesia hanya Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Kedua ormas itu sangat akomodatif dengan budaya lokal. “Oleh karena itu, gesekan satu sama lain termasuk dengan pemerintah jarang terjadi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB