Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jatmiko Nilai Tidak Adil

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2017 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170315-00493

Sampang (regamedianews.com) – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini hampir memasuki babak akhir, dirinya dituntut tiga tahun penjara saat gelar sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, selasa kemarin (14/03/2017).

Humas PN Sampang Darmo Wibisono Mohamad mengatakan, terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara, agenda sidang selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi setelah itu pembacaan vonis.

“tuntukan sudah dibacakan, terdakwa jatmiko dituntut hukuman tiga tahun penjara dan terdakwa akan mengajukan pledoi” terangnya usai sidang.

Baca Juga :  Penyebar Video Dewasa Mirip Gisel Diburu Polisi

Tri Sandhi Wibisono Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, menurutnya tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum pihaknya merasa keberatan dan  menilai tidak adil, penegakan supremasi hukum seharusnya melihat delik aduan yang dilakukan pelapor sehingga sama-sama menanggung, sebab terungkap fakta, ada saksi lain yang melakukan dijanjikan pekerjaan oleh pelapor.

Lanjut Tri Sandi, dalam hal ini sudah ada persekongkolan tendher antara pelapor dan terlapor, artinya bahwa terlapor merasa dirugikan, sedangkan sebelumnya sudah ada kesepakatan, dirinya mendapat pekerjaan pembangunan dengan menyerahkan sejumlah uang fee tentunya hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang yang ada.

Baca Juga :  Penadah Hp Curian di Surabaya Diringkus Polsek Kedungdung

“Ketika ada perjanjian yang dilarang manakala ada pihak dirugikan apakah Negara bisa melindungi  pihak yang dirugikan ? menurut saya dalam hali ini sudah ada kejanggalan, dan kenapa perkara ini masuk ke ranah Pengadilan” Ungkapnya.

Tri Sandhi menambahkan, fakta yg terungkap ada saksi yang mendapat pekerjaan dari pelapor, saksi menyerahkan uang kepada pelapor, tapi saksi tidak mengakui transaksi tersebut, dalam artian pekerjaan yang dari terlapor dijual kepihak lain, atas hal ini kami merasa tidak ada keadilan, dan berharap antara pelapor dan terlapor prosesnya sama dimata hukum.  (*)

 

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB