Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jatmiko Nilai Tidak Adil

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2017 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170315-00493

Sampang (regamedianews.com) – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini hampir memasuki babak akhir, dirinya dituntut tiga tahun penjara saat gelar sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, selasa kemarin (14/03/2017).

Humas PN Sampang Darmo Wibisono Mohamad mengatakan, terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara, agenda sidang selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi setelah itu pembacaan vonis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“tuntukan sudah dibacakan, terdakwa jatmiko dituntut hukuman tiga tahun penjara dan terdakwa akan mengajukan pledoi” terangnya usai sidang.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Bantuan Beras Dari Pemkot Cimahi Mulai Disalurkan

Tri Sandhi Wibisono Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, menurutnya tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum pihaknya merasa keberatan dan  menilai tidak adil, penegakan supremasi hukum seharusnya melihat delik aduan yang dilakukan pelapor sehingga sama-sama menanggung, sebab terungkap fakta, ada saksi lain yang melakukan dijanjikan pekerjaan oleh pelapor.

Lanjut Tri Sandi, dalam hal ini sudah ada persekongkolan tendher antara pelapor dan terlapor, artinya bahwa terlapor merasa dirugikan, sedangkan sebelumnya sudah ada kesepakatan, dirinya mendapat pekerjaan pembangunan dengan menyerahkan sejumlah uang fee tentunya hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang yang ada.

Baca Juga :  PJ Kades Karang Penang Onjur Pecat Perangkat Tanpa Aturan

“Ketika ada perjanjian yang dilarang manakala ada pihak dirugikan apakah Negara bisa melindungi  pihak yang dirugikan ? menurut saya dalam hali ini sudah ada kejanggalan, dan kenapa perkara ini masuk ke ranah Pengadilan” Ungkapnya.

Tri Sandhi menambahkan, fakta yg terungkap ada saksi yang mendapat pekerjaan dari pelapor, saksi menyerahkan uang kepada pelapor, tapi saksi tidak mengakui transaksi tersebut, dalam artian pekerjaan yang dari terlapor dijual kepihak lain, atas hal ini kami merasa tidak ada keadilan, dan berharap antara pelapor dan terlapor prosesnya sama dimata hukum.  (*)

 

Berita Terkait

Hadirilah…! Haul Akbar Masyayikh Ponpes Al-Ihsan Jrangoan
Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato
Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif
Polres Sampang Sediakan Beras Murah
Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Hadirilah…! Haul Akbar Masyayikh Ponpes Al-Ihsan Jrangoan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Berita Terbaru

Caption: penghapusan tato warga binaan (narapidana) Rutan Sampang menggunakan metode teknik laser, (foto istimewa).

Daerah

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agu 2025 - 13:23 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB

Caption: Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono bersama anggotanya, menunjukkan dua ekor ayam hasil gerebek lokasi perjudian sabung ayam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:48 WIB