Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jatmiko Nilai Tidak Adil

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2017 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170315-00493

Sampang (regamedianews.com) – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini hampir memasuki babak akhir, dirinya dituntut tiga tahun penjara saat gelar sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, selasa kemarin (14/03/2017).

Humas PN Sampang Darmo Wibisono Mohamad mengatakan, terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara, agenda sidang selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi setelah itu pembacaan vonis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“tuntukan sudah dibacakan, terdakwa jatmiko dituntut hukuman tiga tahun penjara dan terdakwa akan mengajukan pledoi” terangnya usai sidang.

Baca Juga :  Peradilan Kasus Pembunuhan Warganya "Finis" Sementara, Ini Kata Ketua KKD Keerom

Tri Sandhi Wibisono Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, menurutnya tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum pihaknya merasa keberatan dan  menilai tidak adil, penegakan supremasi hukum seharusnya melihat delik aduan yang dilakukan pelapor sehingga sama-sama menanggung, sebab terungkap fakta, ada saksi lain yang melakukan dijanjikan pekerjaan oleh pelapor.

Lanjut Tri Sandi, dalam hal ini sudah ada persekongkolan tendher antara pelapor dan terlapor, artinya bahwa terlapor merasa dirugikan, sedangkan sebelumnya sudah ada kesepakatan, dirinya mendapat pekerjaan pembangunan dengan menyerahkan sejumlah uang fee tentunya hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang yang ada.

Baca Juga :  Nyaris Ricuh, Kantor P2KD Ketapang Timur Dikepung Warga

“Ketika ada perjanjian yang dilarang manakala ada pihak dirugikan apakah Negara bisa melindungi  pihak yang dirugikan ? menurut saya dalam hali ini sudah ada kejanggalan, dan kenapa perkara ini masuk ke ranah Pengadilan” Ungkapnya.

Tri Sandhi menambahkan, fakta yg terungkap ada saksi yang mendapat pekerjaan dari pelapor, saksi menyerahkan uang kepada pelapor, tapi saksi tidak mengakui transaksi tersebut, dalam artian pekerjaan yang dari terlapor dijual kepihak lain, atas hal ini kami merasa tidak ada keadilan, dan berharap antara pelapor dan terlapor prosesnya sama dimata hukum.  (*)

 

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB