Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jatmiko Nilai Tidak Adil

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2017 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170315-00493

Sampang (regamedianews.com) – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini hampir memasuki babak akhir, dirinya dituntut tiga tahun penjara saat gelar sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, selasa kemarin (14/03/2017).

Humas PN Sampang Darmo Wibisono Mohamad mengatakan, terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara, agenda sidang selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi setelah itu pembacaan vonis.

“tuntukan sudah dibacakan, terdakwa jatmiko dituntut hukuman tiga tahun penjara dan terdakwa akan mengajukan pledoi” terangnya usai sidang.

Baca Juga :  Imam Nahrawi; UTM Adalah Mercusuar Melahirkan Pemimpin Milenial Muda Masa Depan

Tri Sandhi Wibisono Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, menurutnya tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum pihaknya merasa keberatan dan  menilai tidak adil, penegakan supremasi hukum seharusnya melihat delik aduan yang dilakukan pelapor sehingga sama-sama menanggung, sebab terungkap fakta, ada saksi lain yang melakukan dijanjikan pekerjaan oleh pelapor.

Lanjut Tri Sandi, dalam hal ini sudah ada persekongkolan tendher antara pelapor dan terlapor, artinya bahwa terlapor merasa dirugikan, sedangkan sebelumnya sudah ada kesepakatan, dirinya mendapat pekerjaan pembangunan dengan menyerahkan sejumlah uang fee tentunya hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang yang ada.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Lapas Kelas II A Pamekasan Berbagi Sembako Gratis

“Ketika ada perjanjian yang dilarang manakala ada pihak dirugikan apakah Negara bisa melindungi  pihak yang dirugikan ? menurut saya dalam hali ini sudah ada kejanggalan, dan kenapa perkara ini masuk ke ranah Pengadilan” Ungkapnya.

Tri Sandhi menambahkan, fakta yg terungkap ada saksi yang mendapat pekerjaan dari pelapor, saksi menyerahkan uang kepada pelapor, tapi saksi tidak mengakui transaksi tersebut, dalam artian pekerjaan yang dari terlapor dijual kepihak lain, atas hal ini kami merasa tidak ada keadilan, dan berharap antara pelapor dan terlapor prosesnya sama dimata hukum.  (*)

 

Berita Terkait

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB