Terkait Hampir 200rb warga Sampang belum rekam e KTP,ini kata Kadispendukcapil

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2017 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

SAMPANG, (regamedianews.com) – Ali Wafa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sampang,  mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 525.251 masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP dari 725.251 total wajib e-KTP yang ada di Kabupaten Sampang.

 

“Jadi yang belum melakukan perekaman e-KTP masih sekitar 200 ribuan orang,” ujarnya  Kamis (13/04/2017).

 

Pria tersebut juga mengatakan bahwa penyebab masih banyaknya orang yang belum rekam e KTP tersebit adalah dari faktor minimnya kesadaran masyarakat

 

“Karena masyarakat Sampang kalau tidak butuh tidak mengurus. Namun, kita tetap terus berupaya semaksimal mungkin memberikan motivasi hingga membuat terobosan sistem jemput bola dengan menggerakkan mobil keliling rekam data e-KTP, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Anti Narkoba, Pakde Karwo Imbau Masyarakat Hindari Narkoba

 

Masih menurutnya, program e-KTP ini sudah cukup lama disosialisasikan dan diterapkan di Indonesia, namun dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus e-KTP, maka jumlah warga yang belum melakukan perekaman itu cukup tinggi. Untuk itulah, dia meminta kesadaran masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

 

“Padahal, semua dokumen atau kartu identitas yang akan diurus oleh warga semuanya berawal dari KTP, misalnya untuk pembuatan buku tabungan, SIM dan juga paspor. Makanya, ketika ada masyarakat yang belum memiliki KTP, dia akan jadi kesulitan mengurus semua dokumen pribadi lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Lantik Dua PAW Kepala Desa di Kecamatan Kedungdung

 

Dia juga menjelaskan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi masih belum mendapatkan e-KTP, untuk sementara waktu akan diberikan surat keterangan pengganti e-KTP yang masa berlakunya selama 6 bulan.

 

“Untuk sementara, surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP, jadi pakai saja itu yang penting sudah rekam. Dah aman nggak ada masalah,” pungkasnya.(Cak Jum)

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB