Gagal di Ukur BPN, Pemilik Tanah Merasa Dirugikan

- Jurnalis

Sabtu, 29 April 2017 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (regamedianews.com) 29/04 – Tepatnya pada hari kamis kemarin (27/04/2017) gonjang ganjing pengukuran tanah berlokasi di Dusun Karang Timur Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang nyaris memancing emosi pemilik tanah bersertifikat yang di miliki keluarga H. Mudhar.

Hal tersebut terjadi disebabkan pihak keluarga (pemilik tanah, red) bersama Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilarang oleh Kepala Desa setempat untuk melakukan pengukuran ulang lantaran nomor patok di sertifikat tidak sama dengan nomor patok lokasi tanah yang hendak diukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Kepala Desa Banyuates Nurul Hasanah diwakili Abdul Hannan (Suami Kades Banyuates) gelar mediasi dengan pihak keluarga pemilik tanah, disamping itu turut hadir dari pihak kepolisian setempat.

Baca Juga :  Kanker Serviks Bisa Menghantui, IVA Test Bisa Lebih Menyadarkan Masyarakat

Dalam mediasinya Abdul Hannan menyampaikan, bahwasanya nomor patok  di sertifikat tersebut tidak sama dengan nomor patok tanah yang hendak mau di ukur.

“ Lokasi tanah yang mau diukur bernomor patok 809, sedangkan nomor patok di sertifikat tanah H. Mudhar bernomor patok 815, apabila mau diukur ulang tentunya dipertimbangkan terlebih dahulu ” jelasnya.

Sementara salah satu anggota keluarga pemilik tanah Sutrisno usai mediasi, pada awak media mengungkapkan, menurutnya jika kembali kepenjelasan  Kades tentu pihaknya merasa dirugikan serta tidak memiliki kekuatan atas tanah tersebut.

“ Kalau memang kenyata’annya seperti ini, berarti sertifikat yang ada dianggap tidak kuat, sehingga pihak BPN menunda pengukuran ulang, dengan alasan pihak keamanan tidak siap mengamankan lantaran adanya problem saat ini “ ungkapnya.

Baca Juga :  Musim Hujan, BPBD Sampang Lanjutkan Droping Air Bersih

Sutrisno menambahkan, jika sertifikat yang dimiliki  sejak tahun 1982 dianggap tidak kuat serta tidak bisa menyelesaikan masalah, ada kemungkinan sertifikat tanah milik warga tidak kuat atas tanah miliknya,

Ditempat yang sama Petugas BPN mengatakan, bahwa adanya problem ini akan dibicarakan kepada pimpinannya, dilanjut akan mempertemukan kembali antara pihak pemilik tanah bersertifkat dengan Kepala Desa Banyuates di Kantor BPN.

Sementara Kapolsek Banyuates AKP Sulardi saat dikediaman H. Mudhar menegaskan, pihaknya siap mengamankan pengukuran ulang tanah tersebut, jika semuanya sudah jelas.  (har/adi)

Berita Terkait

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan
Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Rabu, 12 November 2025 - 09:10 WIB

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB