Gagal di Ukur BPN, Pemilik Tanah Merasa Dirugikan

- Jurnalis

Sabtu, 29 April 2017 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (regamedianews.com) 29/04 – Tepatnya pada hari kamis kemarin (27/04/2017) gonjang ganjing pengukuran tanah berlokasi di Dusun Karang Timur Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang nyaris memancing emosi pemilik tanah bersertifikat yang di miliki keluarga H. Mudhar.

Hal tersebut terjadi disebabkan pihak keluarga (pemilik tanah, red) bersama Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilarang oleh Kepala Desa setempat untuk melakukan pengukuran ulang lantaran nomor patok di sertifikat tidak sama dengan nomor patok lokasi tanah yang hendak diukur.

Sebelumnya Kepala Desa Banyuates Nurul Hasanah diwakili Abdul Hannan (Suami Kades Banyuates) gelar mediasi dengan pihak keluarga pemilik tanah, disamping itu turut hadir dari pihak kepolisian setempat.

Baca Juga :  Mampu Cetak Tenaga Kerja Berkompetensi, Ini Penjelasan Kapala UPT PK Sumenep

Dalam mediasinya Abdul Hannan menyampaikan, bahwasanya nomor patok  di sertifikat tersebut tidak sama dengan nomor patok tanah yang hendak mau di ukur.

“ Lokasi tanah yang mau diukur bernomor patok 809, sedangkan nomor patok di sertifikat tanah H. Mudhar bernomor patok 815, apabila mau diukur ulang tentunya dipertimbangkan terlebih dahulu ” jelasnya.

Sementara salah satu anggota keluarga pemilik tanah Sutrisno usai mediasi, pada awak media mengungkapkan, menurutnya jika kembali kepenjelasan  Kades tentu pihaknya merasa dirugikan serta tidak memiliki kekuatan atas tanah tersebut.

“ Kalau memang kenyata’annya seperti ini, berarti sertifikat yang ada dianggap tidak kuat, sehingga pihak BPN menunda pengukuran ulang, dengan alasan pihak keamanan tidak siap mengamankan lantaran adanya problem saat ini “ ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Resmikan Jalan Dulamayo, Elmin M. Bilondatu Ucapkan Terima Kasih

Sutrisno menambahkan, jika sertifikat yang dimiliki  sejak tahun 1982 dianggap tidak kuat serta tidak bisa menyelesaikan masalah, ada kemungkinan sertifikat tanah milik warga tidak kuat atas tanah miliknya,

Ditempat yang sama Petugas BPN mengatakan, bahwa adanya problem ini akan dibicarakan kepada pimpinannya, dilanjut akan mempertemukan kembali antara pihak pemilik tanah bersertifkat dengan Kepala Desa Banyuates di Kantor BPN.

Sementara Kapolsek Banyuates AKP Sulardi saat dikediaman H. Mudhar menegaskan, pihaknya siap mengamankan pengukuran ulang tanah tersebut, jika semuanya sudah jelas.  (har/adi)

Berita Terkait

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:55 WIB

Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Berita Terbaru