hati-hati, Potong sapi betina produktif bisa dipidana

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2017 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

regamedianews.com – dalam rangka menjaga sapi betina produktif agar tetap bisa berkembang demi sembada daging sapi, Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif.

 

Tak hanya itu demi menjaga hal tersebut Pengawasan di sejumlah RPH pun akan dilakukan oleh personel Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), yang dikerahkan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

 

Komjen Putut Eko Bayuseno Kepala Baharkam Polri, mengatakan tahap awal pihaknya mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan. Namun jika pengelola RPH masih tetap tidak patuh, langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat.

 

“Kami imbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena ada UU-nya dengan sanksi pidana. Para Babinkamtibnas sudah mengimbau ke RPH-RPH seluruh Indonesia. Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse akan melakukan penindakan,” kata Putut, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Jenguk SBY Yang Saat Ini lagi Sakit

 

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

 

Sedangkan dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

 

“Diharapkan untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada undang-undang dengan sanksi pidana. Selain Babinkantibnas, Sabhara juga lakukan patroli cek dalam hal tugasnya, kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse bertindak dengan UU,” jelas Putut.

Baca Juga :  Bakesbangpol Pamekasan Akan Gandeng Ormas dan LSM Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Adapun I Ketut Diarmita Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, menjelaskan bahwa sapi  betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun.

Ketut Diarmita menambahkan jika ingin memotong sapi yang usianya di bawah 7 tahun, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul

 

“Dia harus diperiksa, biasanya umur 7 tahun ke atas kan sudah dianggap tidak produktif lagi. Nah yang produktif itu harus diperiksa dulu oleh dokter hewan, kan ada juga betina masih muda tapi mandul itu boleh dipotong. Harus dipanggil ke dokter hewan dulu, dia (dokter hewan) harus memastikan dulu,” pungkas Ketut.(^*)

Berita Terkait

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB