hati-hati, Potong sapi betina produktif bisa dipidana

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2017 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

regamedianews.com – dalam rangka menjaga sapi betina produktif agar tetap bisa berkembang demi sembada daging sapi, Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif.

 

Tak hanya itu demi menjaga hal tersebut Pengawasan di sejumlah RPH pun akan dilakukan oleh personel Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), yang dikerahkan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Komjen Putut Eko Bayuseno Kepala Baharkam Polri, mengatakan tahap awal pihaknya mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan. Namun jika pengelola RPH masih tetap tidak patuh, langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat.

 

“Kami imbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena ada UU-nya dengan sanksi pidana. Para Babinkamtibnas sudah mengimbau ke RPH-RPH seluruh Indonesia. Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse akan melakukan penindakan,” kata Putut, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga :  Polwan Berperan Penting Mengawal Pemilu Damai 2024

 

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

 

Sedangkan dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

 

“Diharapkan untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada undang-undang dengan sanksi pidana. Selain Babinkantibnas, Sabhara juga lakukan patroli cek dalam hal tugasnya, kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse bertindak dengan UU,” jelas Putut.

Baca Juga :  Susul Prabowo, Fadli Zon Sambangi Rumah Neno Warisman

Adapun I Ketut Diarmita Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, menjelaskan bahwa sapi  betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun.

Ketut Diarmita menambahkan jika ingin memotong sapi yang usianya di bawah 7 tahun, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul

 

“Dia harus diperiksa, biasanya umur 7 tahun ke atas kan sudah dianggap tidak produktif lagi. Nah yang produktif itu harus diperiksa dulu oleh dokter hewan, kan ada juga betina masih muda tapi mandul itu boleh dipotong. Harus dipanggil ke dokter hewan dulu, dia (dokter hewan) harus memastikan dulu,” pungkas Ketut.(^*)

Berita Terkait

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Berita Terbaru

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB

Caption: pihak keluarga menunjukkan lokasi ditemukannya korban dalam kondisi gantung diri didalam kandang sapi, (sumber foto: Polsek Palengaan).

Peristiwa

Pemuda Asal Sampang Tewas Gantung Diri

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:33 WIB