hati-hati, Potong sapi betina produktif bisa dipidana

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2017 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

regamedianews.com – dalam rangka menjaga sapi betina produktif agar tetap bisa berkembang demi sembada daging sapi, Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif.

 

Tak hanya itu demi menjaga hal tersebut Pengawasan di sejumlah RPH pun akan dilakukan oleh personel Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), yang dikerahkan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

 

Komjen Putut Eko Bayuseno Kepala Baharkam Polri, mengatakan tahap awal pihaknya mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan. Namun jika pengelola RPH masih tetap tidak patuh, langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat.

 

“Kami imbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena ada UU-nya dengan sanksi pidana. Para Babinkamtibnas sudah mengimbau ke RPH-RPH seluruh Indonesia. Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse akan melakukan penindakan,” kata Putut, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga :  Dinilai Penyaluran BST Tidak Tepat Sasaran, Warga Gampong Silolo Mengamuk dan Rusak Kantor Keuchik

 

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

 

Sedangkan dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

 

“Diharapkan untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada undang-undang dengan sanksi pidana. Selain Babinkantibnas, Sabhara juga lakukan patroli cek dalam hal tugasnya, kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse bertindak dengan UU,” jelas Putut.

Baca Juga :  Ketua BEM SI Sumatera; Kemana Media saat Kami Turun Aksi ?

Adapun I Ketut Diarmita Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, menjelaskan bahwa sapi  betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun.

Ketut Diarmita menambahkan jika ingin memotong sapi yang usianya di bawah 7 tahun, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul

 

“Dia harus diperiksa, biasanya umur 7 tahun ke atas kan sudah dianggap tidak produktif lagi. Nah yang produktif itu harus diperiksa dulu oleh dokter hewan, kan ada juga betina masih muda tapi mandul itu boleh dipotong. Harus dipanggil ke dokter hewan dulu, dia (dokter hewan) harus memastikan dulu,” pungkas Ketut.(^*)

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB