BNN Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2017 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta,  – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Medan dengan barang bukti 25 kg sabu. Jaringan tersebut dikendalikan oleh terpidana mati Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Dari kerja sama itu petugas berhasil membekuk lima tersangka.

Pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Medan. Dari hasil pemantauan petugas mengamankan SU (38), WA (35) dan AM (30). Dari keterangan SU dan WA ternyata peredaran narkotika itu dikendalikan oleh Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat.

Baca Juga :  Hari Ke Empat, KPK Geledah 4 Kantor OPD Pemkab Bangkalan

“Narkotika ini dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta. Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Buwas sapaan akrab Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017).

Jaringan ini sendiri terbilang baru dalam menggunakan modus peredarannya. Para pelaku membungkus narkotika dengan bungkus plastik teh yang dimasukkan ke dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut.

“Sabu tersebut diletakkan di bawah batu es sehingga jika tidak jeli maka petugas mudah untuk dikelabui,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Koper Dibawa KPK Usai Geledah Kantor Pemkab Bangkalan

Buwas menegaskan saat ini petugas tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Toge. “Adapun modus operandinya adalah dengan menggunakan rekening atas nama Janti (kakaknya). Dan saat ini sudah disita uang Rp8 miliar dan Rp2,3 miliar,” tutur Buwas.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  (*)

 

Berita Terkait

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Berita Terbaru

Caption: penghapusan tato warga binaan (narapidana) Rutan Sampang menggunakan metode teknik laser, (foto istimewa).

Daerah

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agu 2025 - 13:23 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB

Caption: Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono bersama anggotanya, menunjukkan dua ekor ayam hasil gerebek lokasi perjudian sabung ayam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:48 WIB