BNN Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2017 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta,  – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Medan dengan barang bukti 25 kg sabu. Jaringan tersebut dikendalikan oleh terpidana mati Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Dari kerja sama itu petugas berhasil membekuk lima tersangka.

Pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Medan. Dari hasil pemantauan petugas mengamankan SU (38), WA (35) dan AM (30). Dari keterangan SU dan WA ternyata peredaran narkotika itu dikendalikan oleh Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat.

Baca Juga :  akhirnya KPK tetapkan Setya Novanto Sebagai tersangka kasus e KTP

“Narkotika ini dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta. Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Buwas sapaan akrab Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017).

Jaringan ini sendiri terbilang baru dalam menggunakan modus peredarannya. Para pelaku membungkus narkotika dengan bungkus plastik teh yang dimasukkan ke dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut.

“Sabu tersebut diletakkan di bawah batu es sehingga jika tidak jeli maka petugas mudah untuk dikelabui,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Edukasi Kebencanaan Mendesak Dilakukan

Buwas menegaskan saat ini petugas tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Toge. “Adapun modus operandinya adalah dengan menggunakan rekening atas nama Janti (kakaknya). Dan saat ini sudah disita uang Rp8 miliar dan Rp2,3 miliar,” tutur Buwas.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  (*)

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB