Penukaran Uang Diluar Kewenangan Bank, Polisi Anggap Pelanggaran Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juni 2017 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Memasuki hari kelima belas bulan puasa Ramadan 1438 Hijriyah, kini semakin maraknya jasa penukaran uang di sejumlah daerah, Salah satunya mulai dilakukan warga di beberapa lokasi di simpang 4 Kota Bangkalan, Madura.

Pantauan regamedianews.com dilapangan, mereka para jasa penukaran uang menyediakan pecahan uang kertas baru mulai dari 2 ribuan hingga 100 ribuan, namun dalam jasa penukaran tersebut, mereka mengambil uang jasa hingga Rp20 ribu dalam setiap penukaran Rp100 ribu.

Baca Juga :  Tuntutan Massa Yang Meminta Camat Anggrek Dirolling Mendapat Respon Positif Sekda Gorut

Menanggapi hal itu Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, melakukan transaksi atau penukaran uang yang dilakukan diluar kewenangan Bank Indonesia (BI), seperti kelebihan nominal, sama halnya telah melakukan pelangaran hukum.

“Melanggar undang undang loh, karena BI itu sudah menyediakan fasilitas dan mekanisme sendiri untuk melakukan transaksi penukaran uang baru” jelasnya, Sabtu (10/06/2017).

Baca Juga :  Pengalaman Perang Pelopor Brimob, Hudaya Sumarya Dijadikan Buku

Dirinya menyarankan, agar masyarakat tetap menggunakan fasilitas BI jika akan menukar uang.

“BI kan sudah menyediakan fasilitas itu, misalnya melalui bank yang ada sekitar. Jadi, masyarakat menggunakan fasilitas itu, sehingga kemungkinan tidak menimbulkan terjadinya kriminalitas” ujarnya. (sam)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB