Tilep Uang Nasabah Hingga 6 Milliar, 2 Oknum Karyawan BRI di Sampang Digelandang ke Sel Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2017 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang,(regamedianews.com)-, Jumat (21/7) menjadi hari yang nahas bagi 2 Oknum mantan Pegawai Bank BRI Cabang Sampang Madura SA dan YS, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpujinya dibalik Jeruji besi setelah Pihak Kejaksaan Negeri Sampang memutuskan untuk menahan keduanya.

Penahanam keduanya adalah setelah melalu serangkaian pemeriksaan, Keduanya ditahan pihak Kejaksaan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menghilangkan uang milik nasabah senilai 6 miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka YS bekerja sebagai teller sedangkan SA sebagai Funding Officer atau pencari dana dari nasabah, keduanya membobol uang nasabah dengan cara menggunakan buku tabungan milik nasabah. Dari Buku yang terkumpul, oleh pelaku kemudian melacak kode pasword rekening nasabah, sasarannya adalah rekening diatas 100 juta.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Asal Batuporo Sempat Kabur Ke Bekasi

Aksi tak terpuji para pelaku terbilang berjalan mudah, karena telah memiliki pasword Unit BRI di Sokobanah.

Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto menyampaikan, keduanya akan ditahan atas kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp 6 miliar selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang.

“Keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 Pagi, dan Penahanan itu karena cukup bukti, ”;tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk modal usaha dan bermain saham.

Baca Juga :  Berkas Driver Vanessa Angel Dinyatakan P21

“Atas pengakuan tersangka, Uang itu dibuat usaha dan main saham, ” ujar Yudie kepada wartawan.

Sementara dilain tempat Abdul Hakim Pimpinan Cabang BRI Sampang membenarkan dua tersangka tersebut, namun menurutnya mereka telah di PHK.

“Mereka sudah di PHK mas, ” jelasnya.

Halim menambahkan bahwa Pihaknya tetap akan bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut.

Kini Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. (Adi)

Berita Terkait

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Pamekasan saat menyampaikan edukasinya kepada peserta penyuluhan, di aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:06 WIB

Caption: petugas kesehatan saat mendata warga binaan Lapas Narkotika sebelum di skrining TBC, (foto istimewa).

Daerah

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:33 WIB

Caption: tampak polisi bersama warga Palengaan Laok, mengevakuasi pohon tumbang akibat diterjang angin puting beliung, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desa Palengaan Laok Disapu Angin Puting Beliung

Selasa, 14 Okt 2025 - 08:18 WIB