Tilep Uang Nasabah Hingga 6 Milliar, 2 Oknum Karyawan BRI di Sampang Digelandang ke Sel Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2017 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang,(regamedianews.com)-, Jumat (21/7) menjadi hari yang nahas bagi 2 Oknum mantan Pegawai Bank BRI Cabang Sampang Madura SA dan YS, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpujinya dibalik Jeruji besi setelah Pihak Kejaksaan Negeri Sampang memutuskan untuk menahan keduanya.

Penahanam keduanya adalah setelah melalu serangkaian pemeriksaan, Keduanya ditahan pihak Kejaksaan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menghilangkan uang milik nasabah senilai 6 miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka YS bekerja sebagai teller sedangkan SA sebagai Funding Officer atau pencari dana dari nasabah, keduanya membobol uang nasabah dengan cara menggunakan buku tabungan milik nasabah. Dari Buku yang terkumpul, oleh pelaku kemudian melacak kode pasword rekening nasabah, sasarannya adalah rekening diatas 100 juta.

Baca Juga :  Dua Jukir Liar di Surabaya Diamankan Polisi

Aksi tak terpuji para pelaku terbilang berjalan mudah, karena telah memiliki pasword Unit BRI di Sokobanah.

Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto menyampaikan, keduanya akan ditahan atas kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp 6 miliar selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang.

“Keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 Pagi, dan Penahanan itu karena cukup bukti, ”;tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk modal usaha dan bermain saham.

Baca Juga :  Brantas Kriminalitas, Tim Resmob Polres Sampang Terima Reward

“Atas pengakuan tersangka, Uang itu dibuat usaha dan main saham, ” ujar Yudie kepada wartawan.

Sementara dilain tempat Abdul Hakim Pimpinan Cabang BRI Sampang membenarkan dua tersangka tersebut, namun menurutnya mereka telah di PHK.

“Mereka sudah di PHK mas, ” jelasnya.

Halim menambahkan bahwa Pihaknya tetap akan bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut.

Kini Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. (Adi)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB