Merasa Dilecehkan, Wartawan Laporkan Kadis PMD Sampang ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2017 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Muadi salah satu anggota wartawan media online regamedianews.com yang bertugas di Wilayah Kabupaten Sampang, ia bertekat melaporkan Malik Amrullah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat ke Mapolres Sampang, lantaran dirinya merasa terlecehkan atas ucapan yang dilontarkan tentang profesi yang disandangnya.

Sekira pukul 14.00 Wib, Rabu (02/08/2017), Muadi bersama Pimpinan Redaksi Rega Media, H. Moh. Tohir, didampingi Kuasa Hukumnya, Abd. Razak, SH mendatangi Mapolres Sampang guna melaporkan atas dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sampang, Malik Amrullah, ketika hendak konfirmasi terkait adanya Honor Kader Kesehatan di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Dalam hasil konfirmasi, keduanya tidak saling bersitegang melainkan suasana pembicaraan bernuansa landai. Namun secara tidak sadar bahwa apa yang diucapkan Malik (Kadis PMD, red) diantaranya mengatakan bahwa “Paling bersentuhan dengan ghibah itu Wartawan” dalam artian secara tidak langsung Kadis tersebut mengucapkan profesi wartawan banyak bersentuhan dengan perbuatan dosa ghibah.

Sementara Pimpinan Redaksi Rega Media, H. Moh. Tohir saat ditemui beberapa awak media di Mapolres Sampang mengatakan, Kami hanya menindak lanjuti pemberitaan yang diterbitkan pada hari Senin (01/08/2017) kemarin, terkait pernyataan Kadis PMD, ketika di temui anggota wartawan regamedianews.com (Muadi) saat konfirmasi terkait adanya Honor Kader Kesehatan Desa, akan tetapi selang pembicaraan ada ucapan yang diduga mengarah pada tindak pidana pelecehan dan pencemaran nama baik (profesi insan pers, red).

Baca Juga :  Pemdes Mosun Gandeng Fasilitator TEKAD Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal Desa

“Hal ini perlu ditindak lanjuti kepada yang lebih berwenang. Apabila terus dibiarkan dan tidak ada tindakan, sama halnya pernyataan Kadis tersebut benar. Namun dipercakapan itu dirinya dengan sadar mengatakan bahwa Wartawan banyak bersentuhan dengan perbuatan dosa ghibah,” tandasnya.

Lebih lanjut H. Tohir mengatakan, Ucapan tersebut perlu dicatat, dari rekaman yang kami dapat dengan durasi 6 menit 54 detik, dia menyebutkan Wartawan, bukan oknum wartawan. Menurutnya ucapan seperti itu perlu dikoreksi dan dibenahi.

“Meski pembicaraan itu diluar kontek konfirmasi, tapi ucapan yang dilontarkan mencakup profesi seluruh wartawan, direkaman dia mengatakan (Paling bersentuhan dengan ghibah itu Wartawan, red) bukan oknum wartawan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum (Muadi wartawan Rega Media), Abd. Razak SH mengatakan, laporan ini kami sampaikan pada Petugas Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang dengan menyertakan bukti rekaman wawancara antara wartawan dan pihak Kadis PMD yang dilaporkan dengan durasi kurang lebih 6.54 menit. Petugas sudah mencatat laporan tersebut, dengan nomor LP/B/170/VIII/2017/JATIM/RES SAMPANG Rabu (2/8). Laporan dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Sampang. Dari keterangan wartawan Muadi saat wawancara, terlapor pada saat itu melontarkan pernyataan bahwa wartawan itu pekerjaannya Ghibah dalam kaca mata hukum islam, pernyataan tersebut langsung kita tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Sampang

“Jika mengacu pada KUHP pasal 310 hal ini sudah masuk katagori pencemaran nama baik, yang ancamannya dibawah 5 tahun, namun bagi kami pelaporan ini hanya sebagai bentuk penolakan prilaku pejabat publik yang sewenang wenang memberikan pernyataan, Biar penyidik nanti yang membuktikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya.

Dilain sisi, mengutip dari hasil konfirmasi harianbhirawa.com kepada Kadis PMD Kab. Sampang, Malik Amrullah menjelaskan, dirinya tidak ada maksud seperti yang dilaporkan ke polisi, melainkan berawal ketika dirinya dikonfirmasi terkait adanya dugaan beberapa Desa yang tidak memberikan honor kepada petugas kesehatan.

“Kemudian saya jawab tidak akan memberikan jawaban dulu sebelum mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, karena takut ghibah dan fitnah, kalau seperti itu maka saya sendiri dan wartawan yang nulis bisa dosa,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB