Kronologis OTT KPK di Kota Gerbang Salam Pamekasan Madura

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2017 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 03/08 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (02/08/2017).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan sekitar pukul 07.14 WIB di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu, petugas KPK mengamankan empat orang, yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.” ucap Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu malam.

Selain itu, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan seorang sopir. Diduga, saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, melalui Noer dan Sucipto kepada Rudi Indra Prasetya.

Baca Juga :  Polisi Imbau Bengkel di Sampang Tak Layani Knalpot Brong

“Dari lokasi, tim kemudian mengamankan uang dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam kantong plastik hitam,” ujarnya.

Setelah itu, sekitar pukul 07.49 WIB, tim KPK menangkap Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan. Keduanya ditangkap di Kantor Kejari Pamekasan.

“Berikutnya, secara berturut-turut KPK menangkap Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi dan Ketua Persatuan Kepala Desa Dassok M Ridwan. Keduanya ditangkap di rumah Agus di Desa Dassok,” jelasnya.

Baca Juga :  DKPP Manfaatkan DBHCHT Untuk Pengadaan Hand Traktor dan Pompa Air Kebutuhan Pertanian

Menurutnya, tim KPK kemudian kembali ke Kantor Kejari dan menangkap seorang staf Kejari bernama Indra Permana.

“Terakhir, tim bergerak mengamankan Bupati di Pendopo Kabupaten Pamekasan pada pukul 11.30 WIB,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, KPK menetapkan Bupati, Kepala Kejari, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

“Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dibebaskan karena dianggap tidak terkait dengan perkara suap,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB