Kronologis OTT KPK di Kota Gerbang Salam Pamekasan Madura

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2017 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 03/08 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (02/08/2017).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan sekitar pukul 07.14 WIB di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Saat itu, petugas KPK mengamankan empat orang, yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.” ucap Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu malam.

Selain itu, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan seorang sopir. Diduga, saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, melalui Noer dan Sucipto kepada Rudi Indra Prasetya.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Napi Rutan Sampang Ikutan Nyoblos

“Dari lokasi, tim kemudian mengamankan uang dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam kantong plastik hitam,” ujarnya.

Setelah itu, sekitar pukul 07.49 WIB, tim KPK menangkap Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan. Keduanya ditangkap di Kantor Kejari Pamekasan.

“Berikutnya, secara berturut-turut KPK menangkap Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi dan Ketua Persatuan Kepala Desa Dassok M Ridwan. Keduanya ditangkap di rumah Agus di Desa Dassok,” jelasnya.

Baca Juga :  Parkir Liar di Puskesmas Kedungdung Dibiarkan, Dinkes Sampang Plin Plan

Menurutnya, tim KPK kemudian kembali ke Kantor Kejari dan menangkap seorang staf Kejari bernama Indra Permana.

“Terakhir, tim bergerak mengamankan Bupati di Pendopo Kabupaten Pamekasan pada pukul 11.30 WIB,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, KPK menetapkan Bupati, Kepala Kejari, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

“Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dibebaskan karena dianggap tidak terkait dengan perkara suap,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB