Ini Penjelasan Kapolres Pamekasaan Atas Tertangkapnya Kades Candi Burung

Pamekasan, (regamedianews.com) – Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Candi Burung Kecamatan Proppo Pamekasan, Fauzan, Kepolisian Resort (Polres) setempat resmi menetapkan Kades Candi Burung sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengungkapkan, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 juta.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara ini masih satu orang (kades), kita lanjutkan bagaimana hasil pengembangan berikutnya. Kalau memang ada yang lain terlibat kita lanjutkan,” tandasnya, Rabu (09/08/2017).

Adapun barang bukti yang disita petugas adalah pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.

“Kemudian surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1,” katanya menjelaskan.

Kasus yang sudah lama bergulir itu tidak kunjung menetapkan tersangka lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar. Setelah hasil audit itu keluar, pihaknya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *