Ini Penjelasan Kapolres Pamekasaan Atas Tertangkapnya Kades Candi Burung

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2017 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Candi Burung Kecamatan Proppo Pamekasan, Fauzan, Kepolisian Resort (Polres) setempat resmi menetapkan Kades Candi Burung sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengungkapkan, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 juta.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara ini masih satu orang (kades), kita lanjutkan bagaimana hasil pengembangan berikutnya. Kalau memang ada yang lain terlibat kita lanjutkan,” tandasnya, Rabu (09/08/2017).

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Oknum Teller Bank Jatim Di Pamekasan Ditahan Polisi

Adapun barang bukti yang disita petugas adalah pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.

“Kemudian surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1,” katanya menjelaskan.

Baca Juga :  Tinggi Kasus Peredaran Narkoba, Kapolres Bangkalan Perintahkan Tembak Bandarnya

Kasus yang sudah lama bergulir itu tidak kunjung menetapkan tersangka lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar. Setelah hasil audit itu keluar, pihaknya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (man)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB