Ini Penjelasan Kapolres Pamekasaan Atas Tertangkapnya Kades Candi Burung

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2017 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Candi Burung Kecamatan Proppo Pamekasan, Fauzan, Kepolisian Resort (Polres) setempat resmi menetapkan Kades Candi Burung sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengungkapkan, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 juta.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara ini masih satu orang (kades), kita lanjutkan bagaimana hasil pengembangan berikutnya. Kalau memang ada yang lain terlibat kita lanjutkan,” tandasnya, Rabu (09/08/2017).

Baca Juga :  Polda Sumut Limpahkan Kasus Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

Adapun barang bukti yang disita petugas adalah pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.

“Kemudian surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1,” katanya menjelaskan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Warga Probolinggo Hingga Tewas

Kasus yang sudah lama bergulir itu tidak kunjung menetapkan tersangka lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar. Setelah hasil audit itu keluar, pihaknya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (man)

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB