Ini Penjelasan Kapolres Pamekasaan Atas Tertangkapnya Kades Candi Burung

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2017 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Candi Burung Kecamatan Proppo Pamekasan, Fauzan, Kepolisian Resort (Polres) setempat resmi menetapkan Kades Candi Burung sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengungkapkan, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 juta.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara ini masih satu orang (kades), kita lanjutkan bagaimana hasil pengembangan berikutnya. Kalau memang ada yang lain terlibat kita lanjutkan,” tandasnya, Rabu (09/08/2017).

Baca Juga :  Polres Sampang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pencurian dan Penggelapan

Adapun barang bukti yang disita petugas adalah pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.

“Kemudian surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1,” katanya menjelaskan.

Baca Juga :  POLRES SAMPANG BERHASIL BEKUK 25 ORANG TERINDIKASI PENGEDAR NARKOBA

Kasus yang sudah lama bergulir itu tidak kunjung menetapkan tersangka lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar. Setelah hasil audit itu keluar, pihaknya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (man)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi saat meninjau sebelumnya meresmikan pembangunan PJU di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB