Sampang, (regamedianews.com) – Keberkahan HUT Kemerdekaan RI ke 72 benar – benar dirasakan oleh sejumlah penghuni di rutan kelas II B Sampang, dari 182 Nara Pidana (Napi), 79 diantaranya mendapatkan remisi dan 8 orang dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo mengatakan, Sebanyak 79 Napi mendapat remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, 8 orang diantaranya langsung bebas. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan melalui upacara bendera dalam momentum HUT RI ke 72, yang di pimpin langsung oleh Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Kamis (17/08/2017) kemarin.
“Dari 182 Napi yang dapat remisi 79 orang, dan 8 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Puluhan orang yang mendapatkan remisi kemerdekaan itu rata -rata narapidana narkotika,” jelasnya, Jum’at (18/08/2017).
Semntara ditempat terpisah, Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengatakan, dirinya berharap agar para jajaran pemasyarakatan di Rutan Sampang untuk senantiasa menjalankan tugasnya dengan profesional, dan tetap menjaga situasi keamanan. Serta juga para warga binaan di rutan Sampang, dihimbau untuk tetap menunjukkan prilaku yang baik, sebagai suatu proses perubahan yang nantinya akan kembali dilingkungannya.
“Saya juga menghimbau agar warga binaan rutan itu selalu menjaga kelakuannya dengan baik, serta jika keluar nantinya jangan pernah mengulangi perbuatannya kembali,” ungkapnya. (har)