Menarik, Ada Persyaratan Khusus Bagi Kades Koruptor Yang Mau Nyalon Lagi

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2017 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pada tahun 2019, Sumenep akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti oleh sebanyak 225 desa yang tersebar di 27 Kecamatan Kepulaun dan Daratan.

Seperti yang dilansir Portalmadura.com, ada catatan tersendiri dan persyaratan khusus bagi Kepala desa yang pernah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi masih bisa mencalonkan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa dirinya pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi dan yang bersangkutan juga bisa mencalonkan lagi setelah lima tahun terhitung sejak dia menjalani hukuman,” kata Staf Bagian Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Pardi, Selasa (22/08/2017).

Baca Juga :  Boy Kelana Kembali Nahkodai Perhumas Indonesia

Ia menyatakan, persoalan tinggi rendahnya vonis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi itu tidak menjadi persoalan. Meski hanya divonis 1 tahun penjara, kades koruptor tetap tidak bisa langsung mencalonkan kades lagi, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

“Tapi kalau majelis hakim menvonis hak politiknya, kades koruptor itu tidak selamanya bisa mencalonkan,” ucapnya.

Hingga saat ini, sedikitnya ada empat kepala desa di Sumenep yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni mantan kepala Desa Lapa Laok, A Su’ud, kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, Kepala Desa Poteran, Suparman dan kepala Desa Kalimook Nurhamin.

“Dari empat mantan kades tersebut baru satu orang yang proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni mantan kepala Desa Guluk-guluk,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband
Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Minggu, 23 November 2025 - 23:45 WIB

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB