Menarik, Ada Persyaratan Khusus Bagi Kades Koruptor Yang Mau Nyalon Lagi

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2017 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pada tahun 2019, Sumenep akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti oleh sebanyak 225 desa yang tersebar di 27 Kecamatan Kepulaun dan Daratan.

Seperti yang dilansir Portalmadura.com, ada catatan tersendiri dan persyaratan khusus bagi Kepala desa yang pernah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi masih bisa mencalonkan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa dirinya pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi dan yang bersangkutan juga bisa mencalonkan lagi setelah lima tahun terhitung sejak dia menjalani hukuman,” kata Staf Bagian Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Pardi, Selasa (22/08/2017).

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan: Selamat Hari Kartini Tahun 2022

Ia menyatakan, persoalan tinggi rendahnya vonis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi itu tidak menjadi persoalan. Meski hanya divonis 1 tahun penjara, kades koruptor tetap tidak bisa langsung mencalonkan kades lagi, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Gelar Pemilihan Duta Genre, Ini Pesan Khusus Bupati Baddrut Tamam

“Tapi kalau majelis hakim menvonis hak politiknya, kades koruptor itu tidak selamanya bisa mencalonkan,” ucapnya.

Hingga saat ini, sedikitnya ada empat kepala desa di Sumenep yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni mantan kepala Desa Lapa Laok, A Su’ud, kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, Kepala Desa Poteran, Suparman dan kepala Desa Kalimook Nurhamin.

“Dari empat mantan kades tersebut baru satu orang yang proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni mantan kepala Desa Guluk-guluk,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB