Menarik, Ada Persyaratan Khusus Bagi Kades Koruptor Yang Mau Nyalon Lagi

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2017 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pada tahun 2019, Sumenep akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti oleh sebanyak 225 desa yang tersebar di 27 Kecamatan Kepulaun dan Daratan.

Seperti yang dilansir Portalmadura.com, ada catatan tersendiri dan persyaratan khusus bagi Kepala desa yang pernah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi masih bisa mencalonkan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa dirinya pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi dan yang bersangkutan juga bisa mencalonkan lagi setelah lima tahun terhitung sejak dia menjalani hukuman,” kata Staf Bagian Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Pardi, Selasa (22/08/2017).

Baca Juga :  Kompak, Bupati & Wabup Pamekasan Akan Serahkan Gajinya Untuk Relawan Covid-19

Ia menyatakan, persoalan tinggi rendahnya vonis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi itu tidak menjadi persoalan. Meski hanya divonis 1 tahun penjara, kades koruptor tetap tidak bisa langsung mencalonkan kades lagi, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Lakukan Coklit di Rutan Kelas II Bangkalan, KPU Hanya Temukan 101 Warga Binaan Yang Masuk DP4

“Tapi kalau majelis hakim menvonis hak politiknya, kades koruptor itu tidak selamanya bisa mencalonkan,” ucapnya.

Hingga saat ini, sedikitnya ada empat kepala desa di Sumenep yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni mantan kepala Desa Lapa Laok, A Su’ud, kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, Kepala Desa Poteran, Suparman dan kepala Desa Kalimook Nurhamin.

“Dari empat mantan kades tersebut baru satu orang yang proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni mantan kepala Desa Guluk-guluk,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan
Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’
Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:18 WIB

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:15 WIB

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:54 WIB

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB