Menarik, Ada Persyaratan Khusus Bagi Kades Koruptor Yang Mau Nyalon Lagi

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2017 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pada tahun 2019, Sumenep akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti oleh sebanyak 225 desa yang tersebar di 27 Kecamatan Kepulaun dan Daratan.

Seperti yang dilansir Portalmadura.com, ada catatan tersendiri dan persyaratan khusus bagi Kepala desa yang pernah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi masih bisa mencalonkan lagi.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa dirinya pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi dan yang bersangkutan juga bisa mencalonkan lagi setelah lima tahun terhitung sejak dia menjalani hukuman,” kata Staf Bagian Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Pardi, Selasa (22/08/2017).

Baca Juga :  Dapat lampu hijau dari PKB, Gus Ipul berencana bentuk koalisi Jatim

Ia menyatakan, persoalan tinggi rendahnya vonis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi itu tidak menjadi persoalan. Meski hanya divonis 1 tahun penjara, kades koruptor tetap tidak bisa langsung mencalonkan kades lagi, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Tapi kalau majelis hakim menvonis hak politiknya, kades koruptor itu tidak selamanya bisa mencalonkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Waduh, Daftar Haji Sekarang Harus Nunggu 22 Tahun Lagi Baru Bisa Berangkat Ke Mekkah

Hingga saat ini, sedikitnya ada empat kepala desa di Sumenep yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni mantan kepala Desa Lapa Laok, A Su’ud, kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, Kepala Desa Poteran, Suparman dan kepala Desa Kalimook Nurhamin.

“Dari empat mantan kades tersebut baru satu orang yang proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni mantan kepala Desa Guluk-guluk,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB