Menarik, Ada Persyaratan Khusus Bagi Kades Koruptor Yang Mau Nyalon Lagi

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2017 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pada tahun 2019, Sumenep akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti oleh sebanyak 225 desa yang tersebar di 27 Kecamatan Kepulaun dan Daratan.

Seperti yang dilansir Portalmadura.com, ada catatan tersendiri dan persyaratan khusus bagi Kepala desa yang pernah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi masih bisa mencalonkan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa dirinya pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi dan yang bersangkutan juga bisa mencalonkan lagi setelah lima tahun terhitung sejak dia menjalani hukuman,” kata Staf Bagian Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Pardi, Selasa (22/08/2017).

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0828 Sampang Libatkan Tukang Handal

Ia menyatakan, persoalan tinggi rendahnya vonis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi itu tidak menjadi persoalan. Meski hanya divonis 1 tahun penjara, kades koruptor tetap tidak bisa langsung mencalonkan kades lagi, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Puskesmas Robatal Rutin Lakukan Kegiatan Penjaringan dan BIAS

“Tapi kalau majelis hakim menvonis hak politiknya, kades koruptor itu tidak selamanya bisa mencalonkan,” ucapnya.

Hingga saat ini, sedikitnya ada empat kepala desa di Sumenep yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni mantan kepala Desa Lapa Laok, A Su’ud, kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, Kepala Desa Poteran, Suparman dan kepala Desa Kalimook Nurhamin.

“Dari empat mantan kades tersebut baru satu orang yang proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni mantan kepala Desa Guluk-guluk,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB

Caption: pose bersama usai tasyakuran atas dibukanya Kantor PT Surya Haromain Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Bisnis

Surya Haromain Melayani Umroh Murah & Berkah

Senin, 6 Okt 2025 - 13:26 WIB

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB