Sampang, (regamedianews.com) – Kun Hidayat, mantan Kasi Pemerintahan Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang yang kini statusnya sebagai penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sampang lantaran kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Jatim dengan dugaan pemotongan Dana Desa tahun 2016, dikabarkan meninggal dunia, Selasa (05/09/2017) pagi.
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, kabar meninggalnya Kun Hidayat akibat serangan jantung, dilain sisi kabar tersebut juga dibenarkan oleh salah satu petugas Rutan Sampang, Subair, saat ditemui regamedianews.com.
“Napi (Nara Pidana) atas nama Kun Hidayat meninggal diduga akibat serangan jantung. Pagi tadi dirinya masih bermain tenis, setelah itu badannya terlihat lemas dan pingsan, spontan melihat kondisi Kun Hidayat seperti itu, kami langsung membawanya ke RSUD Sampang,” terangnya.
Lebih lanjut Subair mengungkapkan, status Kun Hidayat sudah jatuh hukuman dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Namun pihaknya masih mengajukan banding, sehingga statusnya masih berupa tahanan.
“Meski Kun Hidayat sudah di vonis satu tahun delapan bulan penjara, tapi pihaknya masih mengajukan banding,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Joko Haryanto melalui telfon selulernya mengatakan, pihaknya membenarkan atas meninggalnya Napi atas nama Kun Hidayat mantan Kasie Pemerintah Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung tersebut. Namun, Joko masih belum bisa memastikan apa penyebab kematiannya.
“Informasi dari Rutan tadi pagi, Kun Hidayat meninggal setelah olah raga tenis meja, dia merasa pusing dan pingsan, sehingga pihak rutan segera membawanya ke RSUD. Sementara Kasusnya terpaksa dihentikan, karena yang bersangkutan meninggal dunia” ungkapnya. (har/di)