Polisi Bekuk Buronan Komplotan Pembunuhan Sepasang Remaja di Pantai Rongkang Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2017 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Mohammad Hayat (38 th) asal warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam di balik jeruji bersama komplotannya. Pasalnya, Ia yang biasa dipanggil Mat Beta telah menjadi buronan polisi atas kasus perampasan, pemerkosaan dan pembunuhan sepasang remaja di Pantai Rongkang Bangkalan.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, pada Sabtu (22/07/2017) Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar Bangkalan digegerkan penemuan dua sosok mayat yang sudah tinggal tulang belulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Pantai Rongkang. Mayat yang diduga korban perampokan itu bernama Ahmad (20 th) dan Ani Fauziyah Laili (17 th) warga Tragah.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengungkapkan, sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Mat Beta, polisi telah meringkus tiga tersangka lainnya yaitu Moh Jeppar (28 th), Muhammad (32 th), dan Moh Hajir (52 th).

“Mohammad Hayat alias Mat Beta ini kami tangkap dirumahnya. Saat ini tinggal satu tersangka atas nama Moh Sohib (35 th) yang belum tertangkap dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya, Selasa (12/09/2017).

Lebih lanjut Anton mengatakan, ketika dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku Mat Beta tidak mengakui bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Namun, polisi memiliki alat bukti kuat dan keterangan tersangka lainnya menyebutkan bahwa Mat Beta juga ikut melakukan perbuatan tidak manusiawi itu.

Baca Juga :  Berdalih Libido Tinggi, Pria Ini Jual Istrinya Ke Pria Hidung Belang

“Keterangan tersangka lainnya yang kami tangkap menyatakan Mat Beta menggunakan kaos saat melakukan pembunuhan. Namun kami berhasil menemukan kaos yang dimaksud dirumahnya. Selama menjadi buronon polisi, Mat Beta mengaku berlayar mencari ikan dilaut. Pada hari Senin tanggal 11 September 2017 kemarin, pukul 22.00 malam polisi menerima informasi Mat Beta berada dirumah. Petugas tidak ingin kecolongan dan langsung melakukan penangkapan.Sedangkan satu tersangka yang masih melarikan diri, kami upayakan segera ditangkap,” tandasnya. (tar)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB