Sebulan Terakhir KPK Gelandang 3 Kepala Daerah

- Jurnalis

Minggu, 17 September 2017 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi seakan tak ada lelahnya dalam usaha memberangus Koruptor di Negeri ini, terbukti dalam satu bulan terakhir berhasil menggelandang tiga tersangka korupsi yang melibatkan pentolan daerah seperti Wali Kota Tegal Siti Nursitha, Bupati Batubara OK Zulkarnain, dan terakhir Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko.

Komisi anti rasuah itu menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terkait komisi Fee proyek 10 Persen dari proyek bernilai Rp 5,26 miliar yang dianggarkan Kota Batu di tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan oleh PT JP nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar,” ujar Laode Syarif Wakil Ketua KPK Minggu (17/9/17) dalam keterangn Persnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Sebagai Tersangka

Dari operasi tersebut berhasil mengamankan uang Tunai 200juta sebagai sisa dari 300 juta yang telah diberikan sebelumnya.

“Dengan perincian sebagai berikut, satu diduga diperuntukkan Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta yang disepakati sebelumnya. Mengapa yang diberikan hanya Rp 200 juta, karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengurus Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXIX Dim 0718/Pati Kunjungan Wisata Bhakti

tak hanya itu KPK juga menyita uang 100juta pemberian Philips seorang Pengusaha Kepada Edi setyawan.

Keduanya yakni Edi Rumpoko dan Edi Setyawan Kabag ULP Batu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan, pengusaha Filip yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rud)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB