Diduga Lakukan Penipuan, Kiai di Bangkalan di Tangkap Polisi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial MH (32 th) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh Bangkalan, Madura, kini harus berurusan dan ditangkap petugas kepolisian setempat, Rabu (11/10/2017) kemarin. Pasalnya, pelaku yang berstatus sebagai pengasuh di salah satu yayasan ini, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik calon jamaah umrah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan terhadap Mahrus A Hadi berawal dari laporan polisi nomor : LP/126/V/2017/Res Bkl tanggal 27 Mei 2017 atas nama pelapor Abdul Karim (58 th) warga Kecamatan Burneh.

Dalam laporan itu disebutkan, Abdul Karim menyerahkan uang tunai kepada Mahrus A Hadi sebesar Rp 380.000.000 untuk biaya pemberangkatan umrah.
Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan pada tanggal 9 Januari 2017 dan tanggal 15 Januari 2017, Abdul Karim bersama 20 jamaah lainnya tidak kunjung diberangkatkan.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan Anton Widodo mengungkapkan, Pelaku behasil diamankan petugas disalah satu rumah makan di Kota Bangkalan, Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 11.00 wib, siang.

“Yang bersangkutan kami tangkap karena Kiai MH tidak menepati perjanjian untuk mengembalikan dana dari 20 jamaah umroh yang berjumlah 380 juta,” tegasnya, Kamis (12/10/2017).

Anton menambahkan, modus dari kasus penipuan tersebut dengan cara menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umroh melalui salah satu biro Perjalanan Haji. Akan tetapi, para calon jemaah umrah itu tidak diberangkatkan dan uang yang telah disetorkan juga tidak ada kejelasan.

“Kasus ini sudah melalui tahap mediasi, kedua pihak sudah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 29 juli 2017 lalu. Tapi hak calon jemaah umrah itu tidak dikembalikan oleh Kiai MH,” pungkasnya. (tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *