Maling Motor di Bangkalan di Dor

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2017 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial Aris Indarto (42 th) asal warga Desa Sadeh Kecamatan Galis Bangkalan dan Mochammad Mahfud (25 th) warga Surabaya, keduanya kini harus meringkuku disel tahanan Mapolres Bangkalan, pasalnya kedua pelaku tersebut terjarat kasus sepesialis pencurian motor ditempat parkir.

Dalam pers releasenya Waka Polres Bangkalan, Kompol Imam Pauji mengungkapkan, salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan peluru timah karena melawan saat penangkapan. Mereka terlibat kasus pencurian di 13 lokasi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian motor di depan toko keramik Kelurahan Pejagan yang terekam CCTV, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran melakukan perlawanan ketika hendak diamankan,” terangnya, Kamis (12/10/2017).

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar kandaskan Permohonan Praperadilan Hary Tanoesoedibjo

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo menambahkan, tersangka kasus pencurian Honda Vario di toko keramik yang terjadi tanggal 4 Juni 2017 lalu, berjumlah tiga orang. Satu tersangka atas nama Erik (35 th) warga Bolak Banteng Surabaya saat ini masih dalam pencarian.

“Setelah dilakukan pengembangan, mereka mengaku terlibat di 13 lokasi. Tempat parkir pertokoan menjadi sasaran pencurian dan saat ini kami tengah mengincar satu pelaku lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Asyik Pesta Miras, 6 Pemuda di Sumenep di Gelandang Polisi

Lebih lanjut Anton mengungkapkan, Polisi juga tengah memburu penadah motor hasil curian bernama Ridho (21 th) warga Desa Pekatan Galis. Sementara barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M 5056 HS milik lengkap dengan STNK, dan kunci Y.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB