Maling Motor di Bangkalan di Dor

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2017 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial Aris Indarto (42 th) asal warga Desa Sadeh Kecamatan Galis Bangkalan dan Mochammad Mahfud (25 th) warga Surabaya, keduanya kini harus meringkuku disel tahanan Mapolres Bangkalan, pasalnya kedua pelaku tersebut terjarat kasus sepesialis pencurian motor ditempat parkir.

Dalam pers releasenya Waka Polres Bangkalan, Kompol Imam Pauji mengungkapkan, salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan peluru timah karena melawan saat penangkapan. Mereka terlibat kasus pencurian di 13 lokasi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian motor di depan toko keramik Kelurahan Pejagan yang terekam CCTV, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran melakukan perlawanan ketika hendak diamankan,” terangnya, Kamis (12/10/2017).

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Mulut, Pemuda Asal Bangkalan Dibekuk Polisi

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo menambahkan, tersangka kasus pencurian Honda Vario di toko keramik yang terjadi tanggal 4 Juni 2017 lalu, berjumlah tiga orang. Satu tersangka atas nama Erik (35 th) warga Bolak Banteng Surabaya saat ini masih dalam pencarian.

“Setelah dilakukan pengembangan, mereka mengaku terlibat di 13 lokasi. Tempat parkir pertokoan menjadi sasaran pencurian dan saat ini kami tengah mengincar satu pelaku lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon

Lebih lanjut Anton mengungkapkan, Polisi juga tengah memburu penadah motor hasil curian bernama Ridho (21 th) warga Desa Pekatan Galis. Sementara barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M 5056 HS milik lengkap dengan STNK, dan kunci Y.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB