Izin Belum Keluar, Ojek Online di Pamekasan Sudah Beroperasi

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2017 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Marak adanya Ojek Online yang ada di Pamekasan sampai hari ini Pemerintah setempat masih belum mengeluarkan izin kepada transportasi online untuk beroperasi. Namun, meski tak mengantongi izin, ojek online Go-Jek tetap beroperasi.

Seperti dilansir Kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, Go-Jek sudah mengajukan proposal perizinan ke Pemkab Pamekasan Juli lalu. Rencananya, proposal itu akan dipresentasikan pihak Go-Jek di hadapan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii pada Agustus 2017. Namun karena Bupati terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dana Desa (DD), presentasi tidak jadi.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas proposal perizinan Go-Jek. Tapi akan kami buatkan telaah staf dulu ke wakil bupati untuk mengetahui seperti apa tindak lanjutnya,” ujarnya, Jum’at (12/13/2017).

Menurutnya, izin operasi Go-Jek tidak akan mudah dikeluarkan sebelum ada kajian yang komprehensif. Sebab, di beberapa daerah banyak menimbulkan gejolak dengan pekerjaan angkutan umum, baik ojek tradisional maupun dengan angkutan umum lainnya.

“Informasi yang kami terima dari pihak Go-Jek, mereka sudah komunikasi dengan ojek-ojek tradisional di Pamekasan. Mereka mengklaim tidak ada persoalan. Tapi kami tidak mau percaya begitu saja karena bisa jadi bom waktu jika ada komunikasi yang tidak selesai. Terkait dengan sudah beroperasinya Go-Jek, bukan wewenang bagian perizinan untuk memberikan teguran dan larangan. Ada instansi lain yang lebih berwenang untuk menghentikan operasinya,” tandasnya.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Desa Temoran Dukung Aba Idi Dua Periode

Sementara itu, Idrus Khoiruddin, perwakilan Go-Jek yang mengurus perizinan di Pemkab Pamekasan saat dikonfirmasi melalui ponselnya enggan memberikan penjelasan. Dirinya tidak memiliki wewenang untuk menjawab perizinan yang belum selesai.

“Legalitas yang mengurus perizinan memang saya, tapi untuk komentar soal kebijakan itu sudah menjadi urusan public relation Go-Jek pusat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang
Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:44 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Minggu, 16 November 2025 - 21:35 WIB

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 16:24 WIB

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terbaru

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 Nov 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Senin, 17 Nov 2025 - 08:46 WIB

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB