Sampang, (regamedianews.com) – PLN Rayon Sampang hari ini melakukan penagihan bersama aparat Kepolisian dan TNI di wilayah Kota Sampang. Penagihan tersebut dilakukan bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan bahkan sampai 1 tahun .
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pihak PLN akan melakukan peringatan bagi pelanggan yang menunggak serta akan melakukan pemutusan sambungan listrik.
Manajer PLN Rayon Sampang, Umar Solihin mengatakan, penagihan tersebut dilakukan karena pelanggan PLN yang menunggak mencapai 25 persen. Sementara tunggakan khusus Kabupaten Sampang hingga Agustus 2017 saat ini mencapai 5,6 miliar.
“Para pelanggan yang nunggak yakni dari kalangan menengah keatas dan itu rata – rata berada di wilayah Kota Sampang. Tunggakan miliaran rupiah ini di sebabkan faktor kurang kesadaran dari masyarakat untuk membayar rekening listrik tiap waktu,” ungkapnya, Senin (16/10/2017).
Umar menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemutusan meteran listrik sebanyak 20 pelanggan setiap bulannya. Hak itu dilakukan bagi pelangan yang menunggak dan sudah melewati batas waktu.
“Berdasarkan aturan, pelanggan yang menunggak maksimal selama tiga bulan akan dilakukan pencabutan aliran listrik. Hal itu dilakukan jika pihak pelanggan tidak mempunyai iktikad baik untuk membayar,” tegasnya. (har)