Gaji PPK dan PPS di Bangkalan Tembus Sampai Sekian

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2017 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penerimaan berkas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) ditutup Sabtu (21/10/2017) kemarin. Jumlah pendaftar yang masuk panitia sangat jauh melebihi kebutuhan. KPU Bangkalan sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji mereka yang lulus.

Seperti yang dilansir Jawapos.com, selama sembilan bulan ke depan, gaji PPK dan PPS tembus Rp 7,6 miliar. Perinciannya, untuk PPK Rp 1.336.500.000 dan PPS senilai Rp 6.322.500.000.

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengutakan, gaji PPK dan PPS sementara disiapkan selama sembilan bulan. Namun, alokasi anggaran itu bisa saja berubah. Sebab, untuk capaian kerja tetap menunggu petunjuk KPU RI. Alasannya, akan digelar pelantikan bersama.

Baca Juga :  10 Kades di Bangkalan Dukung Pelabuhan Kamal Jadi Destinasi Wisata

”Apakah kerja mereka sembilan atau delapan bulan, kami sedang menunggu petunjuk. Yang jelas, kami menyiapkan anggaran untuk gaji mereka selama sembilan bulan dulu,” tandasnya, Senin (23/10/2017).

Menurutnya, jika keputusan akhir ternyata kerja aktif mereka delapan bulan, otomatis sisa anggaran dikembalikan ke kas KPU. Kemudian, bisa di-plotting untuk kegiatan lain.

”Misalnya, nanti hanya delapan bulan. Ya uang tersebut dikembalikan ke semula (rekening KPU, Red),” ujarnya.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, gaji anggota dan ketua PPK/PPS tidak sama. Gaji ketua PPK Rp 1.850.000 per bulan. Sedangkan anggota hanya Rp 1,6 juta. Sementara gaji ketua PPS senilai Rp 900 ribu dan Rp 800 ribu untuk anggota.

Baca Juga :  Jika Pilkades Sampang Ditunda, Dinilai Akan Untungkan Incumbent

”PPK yang kami butuhkan hanya 90 orang di 18 kecamatan. Masing-masing kecamatan lima orang. Nah, untuk PPS, yang akan kami ambil 843 orang di 373 desa dan 8 kelurahan. Setiap gaji yang diterima PPK dan PPS itu dipotong pajak. Potongan pajaknya lebih besar yang PNS. Tidak apa-apa PNS jadi PPK dan PPS. Yang penting dapat izin dari atasannya,” ungkapnya.

Fauzan menambahkan, gaji mereka sudah bisa dibayarkan ketika mereka ditetapkan lulus dan dilantik. Sementara ini, pendaftar PPK dan PPS harus melaksanakan tahapan demi tahapan.

”Setelah pengumpulan berkas, kan masih ada tes tulis dan lainnya. Jika tidak ada perubahan, penetapan dan pengumuman 7 November,” tutupnya. (tar)

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB