Gaji PPK dan PPS di Bangkalan Tembus Sampai Sekian

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2017 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penerimaan berkas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) ditutup Sabtu (21/10/2017) kemarin. Jumlah pendaftar yang masuk panitia sangat jauh melebihi kebutuhan. KPU Bangkalan sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji mereka yang lulus.

Seperti yang dilansir Jawapos.com, selama sembilan bulan ke depan, gaji PPK dan PPS tembus Rp 7,6 miliar. Perinciannya, untuk PPK Rp 1.336.500.000 dan PPS senilai Rp 6.322.500.000.

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengutakan, gaji PPK dan PPS sementara disiapkan selama sembilan bulan. Namun, alokasi anggaran itu bisa saja berubah. Sebab, untuk capaian kerja tetap menunggu petunjuk KPU RI. Alasannya, akan digelar pelantikan bersama.

Baca Juga :  AKBP Satria Permana Resmi Nahkodai Polres Pamekasan

”Apakah kerja mereka sembilan atau delapan bulan, kami sedang menunggu petunjuk. Yang jelas, kami menyiapkan anggaran untuk gaji mereka selama sembilan bulan dulu,” tandasnya, Senin (23/10/2017).

Menurutnya, jika keputusan akhir ternyata kerja aktif mereka delapan bulan, otomatis sisa anggaran dikembalikan ke kas KPU. Kemudian, bisa di-plotting untuk kegiatan lain.

”Misalnya, nanti hanya delapan bulan. Ya uang tersebut dikembalikan ke semula (rekening KPU, Red),” ujarnya.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, gaji anggota dan ketua PPK/PPS tidak sama. Gaji ketua PPK Rp 1.850.000 per bulan. Sedangkan anggota hanya Rp 1,6 juta. Sementara gaji ketua PPS senilai Rp 900 ribu dan Rp 800 ribu untuk anggota.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang: TNI-Polri Akan Terus Menjadi Benteng Keutuhan NKRI

”PPK yang kami butuhkan hanya 90 orang di 18 kecamatan. Masing-masing kecamatan lima orang. Nah, untuk PPS, yang akan kami ambil 843 orang di 373 desa dan 8 kelurahan. Setiap gaji yang diterima PPK dan PPS itu dipotong pajak. Potongan pajaknya lebih besar yang PNS. Tidak apa-apa PNS jadi PPK dan PPS. Yang penting dapat izin dari atasannya,” ungkapnya.

Fauzan menambahkan, gaji mereka sudah bisa dibayarkan ketika mereka ditetapkan lulus dan dilantik. Sementara ini, pendaftar PPK dan PPS harus melaksanakan tahapan demi tahapan.

”Setelah pengumpulan berkas, kan masih ada tes tulis dan lainnya. Jika tidak ada perubahan, penetapan dan pengumuman 7 November,” tutupnya. (tar)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB