Gaji PPK dan PPS di Bangkalan Tembus Sampai Sekian

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2017 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penerimaan berkas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) ditutup Sabtu (21/10/2017) kemarin. Jumlah pendaftar yang masuk panitia sangat jauh melebihi kebutuhan. KPU Bangkalan sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji mereka yang lulus.

Seperti yang dilansir Jawapos.com, selama sembilan bulan ke depan, gaji PPK dan PPS tembus Rp 7,6 miliar. Perinciannya, untuk PPK Rp 1.336.500.000 dan PPS senilai Rp 6.322.500.000.

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengutakan, gaji PPK dan PPS sementara disiapkan selama sembilan bulan. Namun, alokasi anggaran itu bisa saja berubah. Sebab, untuk capaian kerja tetap menunggu petunjuk KPU RI. Alasannya, akan digelar pelantikan bersama.

Baca Juga :  Pilkada Sampang, Jimad Sakteh Unggul di 9 Kecamatan

”Apakah kerja mereka sembilan atau delapan bulan, kami sedang menunggu petunjuk. Yang jelas, kami menyiapkan anggaran untuk gaji mereka selama sembilan bulan dulu,” tandasnya, Senin (23/10/2017).

Menurutnya, jika keputusan akhir ternyata kerja aktif mereka delapan bulan, otomatis sisa anggaran dikembalikan ke kas KPU. Kemudian, bisa di-plotting untuk kegiatan lain.

”Misalnya, nanti hanya delapan bulan. Ya uang tersebut dikembalikan ke semula (rekening KPU, Red),” ujarnya.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, gaji anggota dan ketua PPK/PPS tidak sama. Gaji ketua PPK Rp 1.850.000 per bulan. Sedangkan anggota hanya Rp 1,6 juta. Sementara gaji ketua PPS senilai Rp 900 ribu dan Rp 800 ribu untuk anggota.

Baca Juga :  Pembangunan Talut 2019 di Desa Otiola, Inspektorat Temukan Kerugian Negara

”PPK yang kami butuhkan hanya 90 orang di 18 kecamatan. Masing-masing kecamatan lima orang. Nah, untuk PPS, yang akan kami ambil 843 orang di 373 desa dan 8 kelurahan. Setiap gaji yang diterima PPK dan PPS itu dipotong pajak. Potongan pajaknya lebih besar yang PNS. Tidak apa-apa PNS jadi PPK dan PPS. Yang penting dapat izin dari atasannya,” ungkapnya.

Fauzan menambahkan, gaji mereka sudah bisa dibayarkan ketika mereka ditetapkan lulus dan dilantik. Sementara ini, pendaftar PPK dan PPS harus melaksanakan tahapan demi tahapan.

”Setelah pengumpulan berkas, kan masih ada tes tulis dan lainnya. Jika tidak ada perubahan, penetapan dan pengumuman 7 November,” tutupnya. (tar)

Berita Terkait

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:55 WIB

Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB