Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Karyawan Koperasi Asal Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial TO asal warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep. Pasal dirinya tengah kedapatan memilki narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan indormasi yang dihimpun regamedianews.com, pria yang sehari harinya berstatus sebagai salah satu karyawan koperasi di Pamekasan tersebut, berhasil diamankan Satreskoba Polres Sumenep di salah satu warung kopi yang berada di Desa Pareba’an Kecamatan Ganding, sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolrea Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polrea Sumenep AKP Suwardi mengatakan, tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (24/10/2017).

Baca Juga :  Polsek Cimahi Ingatkan Pengendara Pakai Masker

“Tersangka yang sehari-harinya sebagai penagih cicilan uang pinjaman kepada nasabah. Disamping itu juga dikabarkan sambil membawa sabu,” ujarnya, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan kabar tersebut, lanjut Suwardi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu ± 0,29 gram. Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip kecil.

“Selain itu juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 6 (enam) batang rokok sekaligus sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil warna merah sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6108-ZQ berikut STNK,” terangnya.

Baca Juga :  Puluhan Preman dan Pengedar SS di Bangkalan Diringkus

Suwardi menambahkan, daru hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub. Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru