Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Karyawan Koperasi Asal Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial TO asal warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep. Pasal dirinya tengah kedapatan memilki narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan indormasi yang dihimpun regamedianews.com, pria yang sehari harinya berstatus sebagai salah satu karyawan koperasi di Pamekasan tersebut, berhasil diamankan Satreskoba Polres Sumenep di salah satu warung kopi yang berada di Desa Pareba’an Kecamatan Ganding, sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolrea Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polrea Sumenep AKP Suwardi mengatakan, tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (24/10/2017).

Baca Juga :  Polisi Amankan Miras Cap Tikus di Perbatasan

“Tersangka yang sehari-harinya sebagai penagih cicilan uang pinjaman kepada nasabah. Disamping itu juga dikabarkan sambil membawa sabu,” ujarnya, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan kabar tersebut, lanjut Suwardi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu ± 0,29 gram. Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip kecil.

“Selain itu juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 6 (enam) batang rokok sekaligus sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil warna merah sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6108-ZQ berikut STNK,” terangnya.

Baca Juga :  Pasca Dilumpuhkan, DPO Tersangka Curas di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

Suwardi menambahkan, daru hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub. Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB