Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Karyawan Koperasi Asal Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial TO asal warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep. Pasal dirinya tengah kedapatan memilki narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan indormasi yang dihimpun regamedianews.com, pria yang sehari harinya berstatus sebagai salah satu karyawan koperasi di Pamekasan tersebut, berhasil diamankan Satreskoba Polres Sumenep di salah satu warung kopi yang berada di Desa Pareba’an Kecamatan Ganding, sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolrea Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polrea Sumenep AKP Suwardi mengatakan, tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (24/10/2017).

Baca Juga :  Tahun 2023, Angka Gangguan Kamtibmas di Pamekasan Turun 28,11%

“Tersangka yang sehari-harinya sebagai penagih cicilan uang pinjaman kepada nasabah. Disamping itu juga dikabarkan sambil membawa sabu,” ujarnya, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan kabar tersebut, lanjut Suwardi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu ± 0,29 gram. Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip kecil.

“Selain itu juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 6 (enam) batang rokok sekaligus sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil warna merah sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6108-ZQ berikut STNK,” terangnya.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor di Bangkalan di Door

Suwardi menambahkan, daru hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub. Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB