Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Karyawan Koperasi Asal Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial TO asal warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep. Pasal dirinya tengah kedapatan memilki narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan indormasi yang dihimpun regamedianews.com, pria yang sehari harinya berstatus sebagai salah satu karyawan koperasi di Pamekasan tersebut, berhasil diamankan Satreskoba Polres Sumenep di salah satu warung kopi yang berada di Desa Pareba’an Kecamatan Ganding, sekitar pukul 12.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrea Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polrea Sumenep AKP Suwardi mengatakan, tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (24/10/2017).

Baca Juga :  Ini Isi Surat Didalam Kardus Bayi Yang Dibuang

“Tersangka yang sehari-harinya sebagai penagih cicilan uang pinjaman kepada nasabah. Disamping itu juga dikabarkan sambil membawa sabu,” ujarnya, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan kabar tersebut, lanjut Suwardi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu ± 0,29 gram. Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip kecil.

“Selain itu juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 6 (enam) batang rokok sekaligus sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil warna merah sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6108-ZQ berikut STNK,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Penganiyaan Terhadap Pasangan Yang Lagi 'Bercinta' di Sidoarjo Bermotif Cinta Segitiga

Suwardi menambahkan, daru hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub. Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB