Daerah  

Di Sumenep, Bakal Ada Sanksi Bagi Desa Yang Tak Tebus Rastra

Sumenep, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, bakal mengusulkan sanksi kepada pemerintah pusat bagi desa yang enggan melakukan penebusan bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Seperti yang dilansir koranmadura.com, Sejak Januari 2017 lalu, sebanyak sebelas desa di Kecamatan Manding tidak melakukan penebusan.

“Kami sudah maksimal melakukan pendekatan dengan pihak desa dan kecamatan di Manding. Namun, hingga saat ini ternyata belum juga melakukan penebusan rastra. Maka, bisa saja diusulkan sanksi,” ujar Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Moh. Suharyono, Jum’at (27/10/2017).

Menurutnya, wacana pemberian sanksi itu juga pernah diwacanakan ditingkat Provinsi Jawa Timur. Bentuk sanksinya bisa berupa pengurangan bantuan sosial lain, mengingat bantuan rastra merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

“Kendati demikian, kami masih berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah desa yang belum menebus rastra. Penerima manfaat tentu saja berharap agar segera ditebus dan bisa dirasakan manfaatnya,” ucapnya.

Suharyono menegaskan, apabila desa tetap tidak melakukan penebusan, maka bisa dilakukan pihak kecamatan. Namun,sebelumnya Kades tersebut membuat berita acara.

“Sebelum itu, kades harus membuat berita tidak akan menebus dengan alasannya. Jadi, bisa diambil alih kecamatan,” pungkasnya. (sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *