Di Sumenep, Bakal Ada Sanksi Bagi Desa Yang Tak Tebus Rastra

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2017 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, bakal mengusulkan sanksi kepada pemerintah pusat bagi desa yang enggan melakukan penebusan bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Seperti yang dilansir koranmadura.com, Sejak Januari 2017 lalu, sebanyak sebelas desa di Kecamatan Manding tidak melakukan penebusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah maksimal melakukan pendekatan dengan pihak desa dan kecamatan di Manding. Namun, hingga saat ini ternyata belum juga melakukan penebusan rastra. Maka, bisa saja diusulkan sanksi,” ujar Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Moh. Suharyono, Jum’at (27/10/2017).

Baca Juga :  Tiga Program Akan Menjadi Pembahasan Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Sampang

Menurutnya, wacana pemberian sanksi itu juga pernah diwacanakan ditingkat Provinsi Jawa Timur. Bentuk sanksinya bisa berupa pengurangan bantuan sosial lain, mengingat bantuan rastra merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

“Kendati demikian, kami masih berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah desa yang belum menebus rastra. Penerima manfaat tentu saja berharap agar segera ditebus dan bisa dirasakan manfaatnya,” ucapnya.

Baca Juga :  10 Ribu Warga Sampang Dapat Bantuan Sembako Dari Pemprov Jatim

Suharyono menegaskan, apabila desa tetap tidak melakukan penebusan, maka bisa dilakukan pihak kecamatan. Namun,sebelumnya Kades tersebut membuat berita acara.

“Sebelum itu, kades harus membuat berita tidak akan menebus dengan alasannya. Jadi, bisa diambil alih kecamatan,” pungkasnya. (sap)

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB