Pamekasan, (regamedianews.com) – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan harus kembali mendaftar ulang, sebab Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tidak berlaku. Pendaftaran SKT kini menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti dilansir Jawapos.com, Itu berdasarkan undang-undang baru tentang organisasi masyarakat (ormas). Karena itu, pengurusannya juga langsung ke Kemendagri. ”Tidak dilayani lagi di daerah,” kata Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Pamekasan Abd. Muin, Rabu (01/11/2017).
Jumlah LSM di Pamekasan berkisar 90. Itu berdasar SKT yang dikeluarkan bakesbangpol. ”Jumlah LSM yang tidak memiliki SKT, saya tidak tahu. Berarti dia tidak mendaftar ke bakesbangpol,” terangnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Bakesbangpol Alwalid. Dia menegaskan, bakesbangpol tidak berwenang mengeluarkan SKT. ”Kalau dulu kita yang mengeluarkan. Sekarang langsung menteri,” terangnya.
Pihaknya akan merekap dan mengirim identitas LSM ke Kemendagri. Pihaknya mengimbau instansi tidak melayani LSM jika tidak dilengkapi SKT. Itu sebagai langkah untuk menertibkan LSM abal-abal.
”Tanyakan apa punya SKT atau tidak. Kalau tidak memiliki SKT, jangan dilayani,” pintanya. (man)