Polisi Ciduk Kakek Asal Bangkalan, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2017 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Sungguh terlalu apa yang dilakukan kakek berinisial MU (65 th) asal warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pensiunan PNS ini, tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SF (16).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, korban yang masih bertetangga dengan tersangka ini dikabarkan memiliki keterbelakangan mental. Ironisnya, tersangka adalah imam khusus shalat maghrib di masjid Kampung Junok. Bahkan, sebelumnya dipercaya menjadi takmir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan memeriksakan korban ke ahlinya untuk membuktikan apakah memiliki keterbelakangan mental atau tidak,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (6/11/2017).

Baca Juga :  Polisi Grebek Kampung Narkoba di Bangkalan

Anis mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari menyebarnya video perbuatan tak bermoral tersangka yang dilakukan di sebuah warung sebelah utara masjid Kampung Junok.

“Video berdurasi tiga menit itu dengan jelas memperlihatkan perbuatan tersangka yang mengggahi korban di atas ranjang bambu. Kami masih memburu seseorang yang sengaja merekam perbuatan tersangka dan menyebarkan video itu di media sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Luruk Mako Polrestabes Surabaya

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton menambahkan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 pagi. Saat itu, korban baru pulang dari mengantar dagangan kue ke rumah bibinya. Tersangka memanggil korban dan memaksa masuk ke warung, kemudian disetubuhi.

“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat kejadian. Tersangka terancam dijerat pasal 286 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB