Polisi Ciduk Kakek Asal Bangkalan, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2017 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Sungguh terlalu apa yang dilakukan kakek berinisial MU (65 th) asal warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pensiunan PNS ini, tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SF (16).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, korban yang masih bertetangga dengan tersangka ini dikabarkan memiliki keterbelakangan mental. Ironisnya, tersangka adalah imam khusus shalat maghrib di masjid Kampung Junok. Bahkan, sebelumnya dipercaya menjadi takmir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan memeriksakan korban ke ahlinya untuk membuktikan apakah memiliki keterbelakangan mental atau tidak,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (6/11/2017).

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Warga Asal Tanah Merah Bangkalan Harus Mendekam Disel Tahanan

Anis mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari menyebarnya video perbuatan tak bermoral tersangka yang dilakukan di sebuah warung sebelah utara masjid Kampung Junok.

“Video berdurasi tiga menit itu dengan jelas memperlihatkan perbuatan tersangka yang mengggahi korban di atas ranjang bambu. Kami masih memburu seseorang yang sengaja merekam perbuatan tersangka dan menyebarkan video itu di media sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton menambahkan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 pagi. Saat itu, korban baru pulang dari mengantar dagangan kue ke rumah bibinya. Tersangka memanggil korban dan memaksa masuk ke warung, kemudian disetubuhi.

“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat kejadian. Tersangka terancam dijerat pasal 286 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Senin, 8 Des 2025 - 14:02 WIB

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB