Polisi Ciduk Kakek Asal Bangkalan, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2017 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Sungguh terlalu apa yang dilakukan kakek berinisial MU (65 th) asal warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pensiunan PNS ini, tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SF (16).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, korban yang masih bertetangga dengan tersangka ini dikabarkan memiliki keterbelakangan mental. Ironisnya, tersangka adalah imam khusus shalat maghrib di masjid Kampung Junok. Bahkan, sebelumnya dipercaya menjadi takmir.

“Kami akan memeriksakan korban ke ahlinya untuk membuktikan apakah memiliki keterbelakangan mental atau tidak,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (6/11/2017).

Baca Juga :  Diduga Pungli Surat Nikah, 4 Kepala KUA di Sampang Dipanggil Kejaksaan

Anis mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari menyebarnya video perbuatan tak bermoral tersangka yang dilakukan di sebuah warung sebelah utara masjid Kampung Junok.

“Video berdurasi tiga menit itu dengan jelas memperlihatkan perbuatan tersangka yang mengggahi korban di atas ranjang bambu. Kami masih memburu seseorang yang sengaja merekam perbuatan tersangka dan menyebarkan video itu di media sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  Kawal Kasus Penembakan Subaidi, Puluhan Massa Datangi Mapolres Sampang

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton menambahkan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 pagi. Saat itu, korban baru pulang dari mengantar dagangan kue ke rumah bibinya. Tersangka memanggil korban dan memaksa masuk ke warung, kemudian disetubuhi.

“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat kejadian. Tersangka terancam dijerat pasal 286 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB