Polisi Ciduk Kakek Asal Bangkalan, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2017 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Sungguh terlalu apa yang dilakukan kakek berinisial MU (65 th) asal warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pensiunan PNS ini, tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SF (16).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, korban yang masih bertetangga dengan tersangka ini dikabarkan memiliki keterbelakangan mental. Ironisnya, tersangka adalah imam khusus shalat maghrib di masjid Kampung Junok. Bahkan, sebelumnya dipercaya menjadi takmir.

“Kami akan memeriksakan korban ke ahlinya untuk membuktikan apakah memiliki keterbelakangan mental atau tidak,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (6/11/2017).

Baca Juga :  Rampas Sepeda Motor, Debt Collektor Asal Surabaya Di Ringkus Polisi

Anis mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari menyebarnya video perbuatan tak bermoral tersangka yang dilakukan di sebuah warung sebelah utara masjid Kampung Junok.

“Video berdurasi tiga menit itu dengan jelas memperlihatkan perbuatan tersangka yang mengggahi korban di atas ranjang bambu. Kami masih memburu seseorang yang sengaja merekam perbuatan tersangka dan menyebarkan video itu di media sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  Mantan Kades di Bangkalan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton menambahkan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 pagi. Saat itu, korban baru pulang dari mengantar dagangan kue ke rumah bibinya. Tersangka memanggil korban dan memaksa masuk ke warung, kemudian disetubuhi.

“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat kejadian. Tersangka terancam dijerat pasal 286 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB