Sumenep – Seorang oknum anggota Polres Sumenep, Madura, berinisial IW dengan pangkat Brigadir mengalami Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Pasalnya, oknum anggota tersebut terlibat kasus narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pemberhentian atau pemecatan oknum anggota yang berpangkat Brigadir tersebut di upacarakan di halaman Mapolres setempat. Namun yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora mengatakan, ini salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di internal Polri. Kalau ada anggota yang melanggar aturan yang ada, kami akan tindak tegas.
“Sebelum dilakukan pemecatan, yang bersangkutan sudah melalui proses sidang disiplin dan kode etik profesi dan apa yang dilakukan oknum tersebut sudah tidak bisa ditolelir lagi,” tegasnya, Rabu (08/11/2017).
Josep menegaskan, penegakan hukum itu dilakukan tidak hanya pada masyarakat umum, tapi juga pada penegak hukum itu sendiri. Sebab, bagaimana mau melakukan penegakan hukum kalau di internal penegak hukum itu sendiri tidak ditegakkan.
“Ini merupakan langkah tegas kami di internal. Yang bersangkutan dipecat dan tidak berhak mendapat pensiun dan menyandang sebutan purnawirawan serya dikembalikan seperti masyarakat sipil,” ungkapnya. (sap)