Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang akhir tahun 2017 menuju tahun baru 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang tetap bekerja dan berusaha agar masyarakat dapat melaksanakan liburan akhir tahun dengan aman, nyaman dan selamat.
Namun disisi lain, kreatifitas masyarakat semakin maju terutama kalangan muda. Terkadang kreatifitas tersebut disalahgunakan bahkan sampai menggangu ketertiban masyarakat sekitar, seperti halnya penggunaan knalpot brong yang bersuara keras.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, SIK melalui Kasat Lantas AKP Musa Bakhtiar mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut Pasukan Elang Putih Satlantas Polres Sampang melaksanakan berbagai upaya mulai dari himbauan berupa tulisan banner, bahkan datang langsung ke bengkel bengkel yang biasa melayani modifikasi rakitan knalpot brong sampai dengan penindakan langsung di jalan-jalan.
“Semua lini kami gerakkan dan semua ini kami lakukan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat jelang akhir tahun 2017,” tuturnya, Kamis (14/12/2017).
Lebih lanjut Musa menyampaikan, semua sudah diatur dengan undang undang, perihal standart kebisingan knalpot motor tercantum dalam UULLAJ No.2 tahun 2009 pasal 48 ayat 3b yang mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009, yaitu tentang tingkat kebisingan knalpot, dan berdasarkan pasal 285 UU No.22 tahun 2009 bahwasanya pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan tekhnik dan layak jalan akan ditindak, salah satu diantaranya adalah knalpot.
“Kami juga melaksanakan himbauan mulai dari bengkel, sampai ke tempat cek fisikpun bergerak menjaring knalpot dimaksud sampai menindak pelanggar knalpot brong di lapangan. Meskipun sudah disidang pelanggarannya, kendaraannya tidak diberikan langsung, akan tetapi harus dikembalikan sesuai dengan standart awal,” tegasnya. (adi/har)