Jelang Tahun Baru 2018, Satlantas Polres Sampang Antisipasi Knalpot Brong

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2017 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang akhir tahun 2017 menuju tahun baru 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang tetap bekerja dan berusaha agar masyarakat dapat melaksanakan liburan akhir tahun dengan aman, nyaman dan selamat.

Namun disisi lain, kreatifitas masyarakat semakin maju terutama kalangan muda. Terkadang kreatifitas tersebut disalahgunakan bahkan sampai menggangu ketertiban masyarakat sekitar, seperti halnya penggunaan knalpot brong yang bersuara keras.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, SIK melalui Kasat Lantas AKP Musa Bakhtiar mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut Pasukan Elang Putih Satlantas Polres Sampang melaksanakan berbagai upaya mulai dari himbauan berupa tulisan banner, bahkan datang langsung ke bengkel bengkel yang biasa melayani modifikasi rakitan knalpot brong sampai dengan penindakan langsung di jalan-jalan.

Baca Juga :  Dilaporkan Tabrak Regulasi, Ini Penjelasan KPU Sampang

“Semua lini kami gerakkan dan semua ini kami lakukan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat jelang akhir tahun 2017,” tuturnya, Kamis (14/12/2017).

Lebih lanjut Musa menyampaikan, semua sudah diatur dengan undang undang, perihal standart kebisingan knalpot motor tercantum dalam UULLAJ No.2 tahun 2009 pasal 48 ayat 3b yang mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009, yaitu tentang tingkat kebisingan knalpot, dan berdasarkan pasal 285 UU No.22 tahun 2009 bahwasanya pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan tekhnik dan layak jalan akan ditindak, salah satu diantaranya adalah knalpot.

Baca Juga :  Sebar Hoax Tehadap Bupati Bangkalan, Akun Medsos "Mathur" Dilaporkan Ke Polisi

“Kami juga melaksanakan himbauan mulai dari bengkel, sampai ke tempat cek fisikpun bergerak menjaring knalpot dimaksud sampai menindak pelanggar knalpot brong di lapangan. Meskipun sudah disidang pelanggarannya, kendaraannya tidak diberikan langsung, akan tetapi harus dikembalikan sesuai dengan standart awal,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:36 WIB

Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:43 WIB

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB