Waduh, Ada 17 PNS Di Sampang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2017 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Selama tahun 2017, ada 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu dilakukan karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai. Jumlah pemberhentian PNS lebih menurun tahun sekarang dibandingkan tahun 2016, yakni ada 58 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Sampang, Slamet Terbang, dikonfirmasi melalui Kasubid Pembinaan Aparatur, Rully Arifin Aldi mengatakan, sesuai PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, di berhentikan secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja selama 46 hari kerja kumulatif 1 tahun.

Baca Juga :  GAM Soroti Timsel Calon Anggota Bawaslu Gorontalo

“Belasan PNS itu layak diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Sikap indisipliner membuktikan mereka sudah tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara, dan itu berlangsung lama serta melanggar peraturan yang berlaku,” tandasnya, Kamis (14/12/2017).

Lebih lanjut Rully mengungkapkan, PNS yang di berhentikan ada yang tersangkut kasus tindak pidana khusus jabatan dan tindak pidana umum, contohnya seperti kasus narkoba dengan hukuman diatas 2 tahun penjara.

“Jadi PNS yang diputus pidana karena melakukan tindak pidana umum serta dipidana selama 2 tahun atau lebih dan berencana, maka di berhentikan secara tidak hormat, namun rata – rata 17 PNS yang di berhentikan saat ini karena tidak masuk kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  HCML di Apresiasi dan Beri Up date Lapangan BD oleh Pj Bupati Sampang

Selain 17 PNS yang diberhentikan, ada juga 6 PNS lainnya yang diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

“PNS yang diberhentikan beragam, yakni dari Dinas Lingkungan Pemkab Sampang dan Dinas Kesehatan, serta dari guru, dan juga ada yang di berikan sangsi penurunan setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” ungkapnya. (adi/har)

Berita Terkait

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB