Waduh, Ada 17 PNS Di Sampang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2017 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Selama tahun 2017, ada 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu dilakukan karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai. Jumlah pemberhentian PNS lebih menurun tahun sekarang dibandingkan tahun 2016, yakni ada 58 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Sampang, Slamet Terbang, dikonfirmasi melalui Kasubid Pembinaan Aparatur, Rully Arifin Aldi mengatakan, sesuai PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, di berhentikan secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja selama 46 hari kerja kumulatif 1 tahun.

Baca Juga :  Dispendukcapil Sampang Anggarkan Pengadaan Barang Senilai Rp 1,2 Milyar

“Belasan PNS itu layak diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Sikap indisipliner membuktikan mereka sudah tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara, dan itu berlangsung lama serta melanggar peraturan yang berlaku,” tandasnya, Kamis (14/12/2017).

Lebih lanjut Rully mengungkapkan, PNS yang di berhentikan ada yang tersangkut kasus tindak pidana khusus jabatan dan tindak pidana umum, contohnya seperti kasus narkoba dengan hukuman diatas 2 tahun penjara.

“Jadi PNS yang diputus pidana karena melakukan tindak pidana umum serta dipidana selama 2 tahun atau lebih dan berencana, maka di berhentikan secara tidak hormat, namun rata – rata 17 PNS yang di berhentikan saat ini karena tidak masuk kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Segmen 1 Bypass Moluo-Molingkapoto Dimulai

Selain 17 PNS yang diberhentikan, ada juga 6 PNS lainnya yang diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

“PNS yang diberhentikan beragam, yakni dari Dinas Lingkungan Pemkab Sampang dan Dinas Kesehatan, serta dari guru, dan juga ada yang di berikan sangsi penurunan setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” ungkapnya. (adi/har)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB