Waduh, Ada 17 PNS Di Sampang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2017 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Selama tahun 2017, ada 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu dilakukan karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai. Jumlah pemberhentian PNS lebih menurun tahun sekarang dibandingkan tahun 2016, yakni ada 58 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Sampang, Slamet Terbang, dikonfirmasi melalui Kasubid Pembinaan Aparatur, Rully Arifin Aldi mengatakan, sesuai PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, di berhentikan secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja selama 46 hari kerja kumulatif 1 tahun.

Baca Juga :  KKN 18 UTM Ciptakan Kripik Singkong Asli Pocong

“Belasan PNS itu layak diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Sikap indisipliner membuktikan mereka sudah tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara, dan itu berlangsung lama serta melanggar peraturan yang berlaku,” tandasnya, Kamis (14/12/2017).

Lebih lanjut Rully mengungkapkan, PNS yang di berhentikan ada yang tersangkut kasus tindak pidana khusus jabatan dan tindak pidana umum, contohnya seperti kasus narkoba dengan hukuman diatas 2 tahun penjara.

“Jadi PNS yang diputus pidana karena melakukan tindak pidana umum serta dipidana selama 2 tahun atau lebih dan berencana, maka di berhentikan secara tidak hormat, namun rata – rata 17 PNS yang di berhentikan saat ini karena tidak masuk kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Sosok Vocalis El-Azizi

Selain 17 PNS yang diberhentikan, ada juga 6 PNS lainnya yang diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

“PNS yang diberhentikan beragam, yakni dari Dinas Lingkungan Pemkab Sampang dan Dinas Kesehatan, serta dari guru, dan juga ada yang di berikan sangsi penurunan setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” ungkapnya. (adi/har)

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB