Pamekasan, (regamedianews.com) – Sebanyak 10 Nara Pidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan yang berapagam Kristen, dipastikan tidak akan mendapat remisi atau pengurangan hukuman di hari Natal nanti.
Seperti dilansir koranmadura.com, 10 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan mendapat remisi hari besar keagamaan umat Kristen pada 25 Desember mandatang.
Kepala Urusan Umum Lapas Narkotika Pamekasan, Syaiful Bahri mengatakan, dari 10 napi yana tidak diajukan remisi, 5 di antaranya karena tidak memenuhi syarat administratif dan PP 99 tahun 2009 atau pidana di atas 5 tahun, serta belum memiliki justice colaborator. Bahkan, kelimanya belum pernah mengajukan surat permohonan untuk menjadi justice colaborator.
“Kemudian, 5 napi lainnya yang juga tidak diajukan mendapat remisi tidak memenuhi syarat substantif, disebabkan pernah melanggar tata tertib lapas dan belum mencapai 6 bulan dinyatakan berkelakuan baik,” ujarnya, Jum’at (15/12/2017).
Syaiful menambahkan, warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, yang beragama Kristen sebanyak 29 orang. Sehingga, terdapat 19 orang yang diajukan mendapat keringanan hukuman dari pemerintah.
“Usulan keringanan masa hukuman yang kami ajukan beragam, sesuai aturan yang ada. Karena masih berupa usulah kami masih belum tahu hasilnya. Kami berharap usulan yang diajukan disetujui semua, karena sudah syarat dan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (jaz)