Sampang, (regamedianews.com) – Diawal penghujung tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Sampang tepatnya Dinas Perhubungan setempat mendapat teguran pedas dari Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D). Pasalnya teguran itu dilontarkan untuk mempertanyakan Pembangunan Tambatan Perahu di Pelabuhan Tanglog pada anggaran 2016 yang dinilai sangat menggangu kegiatan proyek normalisasi Sungai Kemoning.
Ketua LP3D Sampang, Mansur mengatakan, pihaknya mengklaim Dinas Perhubungan setempat tidak ada singkronisasi antara kegiatan tambatan perahu dengan normalisasi sungai kemoning yakni dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) setempat. Menurutnya kegiatan proyek tambatan perahu tersebut hanya sekedar untuk penyerapan anggaran.
“Kalo kita kaji memang tambatan perahu ini melanggar kegiatan normalisasi dan harus ada pembongkaran, artinya uang Negara yang dibangun itu sia-sia. Dinas Perhubungan memang tidak ada singkronisasi antara kegiatan normalisasi dengan tambatan perahu, bahwa ketika tambatan perahu itu di bangun harus diatur dengan dokumen Amdal normalisasi,” tandasnya, Selasa (02/01/2018).
Lebih lanjut Mansur mengatakan, Didalam dokumen normalisasi palung sungai kita butuh 35 meter. Namun ketika pihaknya melakukan investigasi ke bawah ternyata palung sungai yang tersedia hanya 27 meter. Dalam artian pembangunan tambatan perahu itu sudah masuk dalam wilayah palung sungai serta akan menghambat aliran sungai dan program normalisasi sungai kemoning.
“Tambatan perahu menghambat dari program normalisasi, tapi ini di jelaskan ada kedepan koreksi bagaimana kebijakan publik di bangun mengacu kepada undang-undang yang ada, terkait normalisasi misalkan dokumen amdal ada Peraturan Pemerintah nomer 11 berdasarkan keterangan tadi ada review terkait masalah yang tidak ada keterangannya sehingga program Pemerintah tidak terbuang sia-sia,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sampang M. Zuhri mengatakan, pihaknya berjanji akan melakukan sinkronisasi terkait tambatan proyek tersebut kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR, agar nantinya tidak mengganggu kegiatan normalisasi sungai kemoning.
“Kami akan mealukan singkronisasi tentang msalah ini, masalah dengan pemanfaatan, kami hanya melanjutkan
ke yang lebih tau masalah itu masalah pusat, yakni akan segera kordinasi untuk melakukan singkronisasi terkait maslah itu,” tuturnya. (har/adi)