Plt Sekda Pamekasan; ASN Dilarang Terlibat Ke Politik

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2018 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Pamekasan, (regamedianews.com) – Menjeleng pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi menegaskan, ASN harus netral pada pesta demokrasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 bahwa ASN tidak boleh mendukung salah satu calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

“Seluruh ASN itu harus netral, menggunakan fasilitas negara, kampanye atau mengadakan acara untuk politik itu tidak boleh. Jika ketahuan nanti ada sanksinya,” tegasnya, Senin (15/01/2018).

Baca Juga :  Cuaca Tak Bersahabat, Kapolres Gorut Imbau Masyarakat Berhati-Hati

Lebih lanjut Alwi menegaskan, ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Mulai sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Di mana, sanksi berat yang akan diterima oleh Abdi negara tersebut berupa pemecatan secara hormat.

“Sanksi sedang itu, mulai dari penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat. Kalau sanksi berat itu mulai penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan dalam jabatan dan pemberhentian dengan hormat,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi, Satu Jema'ah Haji Asal Pamekasan Meninggal Dunia di Mekkah

Alwi menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang larangan ASN ikut politik praktis dengan membuat edaran kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan pimpinan OPD menyampaikan larangan tersebut.

“Hal ini supaya para pimpinan OPD itu ikut mengawasi dan membimbing anak stafnya. Mari ikut peraturan saja, tidak usah terlibat langsung,” imbuhnya. (man)

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB