Panwaslu Bangkalan; ASN Yang Ikut Politik Praktis Bisa Dipidanakan

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan bisa dipecat dan dipenjara. Sanksi pidananya minimal 2 tahun penjara, maksimal 6 tahun. Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Soleh.

Menurut Musta’in, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, sebagai langkah nyata untuk menjaga netralitas para abdi negara tersebut.

Baca Juga :  Cegah Bencana Alam, BPBD Jatim Imbau Warga Sumenep Untuk Menjaga dan Rawat Lingkungan Sekitar

“Kerja sama dengan pemkab itu, dalam bentuk sosialisasi kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi, banyak yang tidak hadir,” tandasnya, Rabu (17/01/2018).

Mustain menegaskan, sanksi dalam Undang-Undang Pilkada tersebut, dapat diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penetapan itu, akan dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga :  Direktorat Jenderal Imigrasi Terapkan Layanan Publik Berbasis Digital

“Sanksi pemecatan menjadi kewenangan pemkab. Sedangkan sanksi pidana, kewenangan kami untuk memproses,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Tiga pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Bangkalan. Diantaranya pasangan Abd Latif Amin Imron-Mohni, Farid Alfauzi-Sudarmawan dan KH Imam Buchori Kholil-KH Modir A Rofii. (tar)

Berita Terkait

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB