Panwaslu Bangkalan; ASN Yang Ikut Politik Praktis Bisa Dipidanakan

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan bisa dipecat dan dipenjara. Sanksi pidananya minimal 2 tahun penjara, maksimal 6 tahun. Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Soleh.

Menurut Musta’in, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, sebagai langkah nyata untuk menjaga netralitas para abdi negara tersebut.

“Kerja sama dengan pemkab itu, dalam bentuk sosialisasi kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi, banyak yang tidak hadir,” tandasnya, Rabu (17/01/2018).

Mustain menegaskan, sanksi dalam Undang-Undang Pilkada tersebut, dapat diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penetapan itu, akan dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Peduli dan Berbagi

“Sanksi pemecatan menjadi kewenangan pemkab. Sedangkan sanksi pidana, kewenangan kami untuk memproses,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Tiga pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Bangkalan. Diantaranya pasangan Abd Latif Amin Imron-Mohni, Farid Alfauzi-Sudarmawan dan KH Imam Buchori Kholil-KH Modir A Rofii. (tar)

Berita Terkait

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati
Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan
Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup
Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495
Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir
RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:06 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Kamis, 6 November 2025 - 21:03 WIB

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 09:49 WIB

Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup

Rabu, 5 November 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Berita Terbaru

Caption: anggota Madas Pamekasan saat audiensi ke Dinkes Pamekasan, soal kasus kematian seorang ibu muda asal Proppo, (dok. regamedianews).

Daerah

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:03 WIB

Caption: akses jalan ke Desa Banyumas tampak terendam banjir, akibat luapan sungai kamoning, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Musim Hujan, Warga Sampang Diimbau Waspada Banjir

Kamis, 6 Nov 2025 - 18:31 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, pose bersama pegawai Lapas yang menerima penghargaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:29 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim naik pickup bersama warga, saat menuju lokasi kerja bakti ke Kamal, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:49 WIB