Panwaslu Bangkalan; ASN Yang Ikut Politik Praktis Bisa Dipidanakan

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan bisa dipecat dan dipenjara. Sanksi pidananya minimal 2 tahun penjara, maksimal 6 tahun. Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Soleh.

Menurut Musta’in, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, sebagai langkah nyata untuk menjaga netralitas para abdi negara tersebut.

“Kerja sama dengan pemkab itu, dalam bentuk sosialisasi kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi, banyak yang tidak hadir,” tandasnya, Rabu (17/01/2018).

Mustain menegaskan, sanksi dalam Undang-Undang Pilkada tersebut, dapat diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penetapan itu, akan dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga :  Semangat Satgas TMMD Sampang Diapresiasi Kepsek SDN Pasarenan 2

“Sanksi pemecatan menjadi kewenangan pemkab. Sedangkan sanksi pidana, kewenangan kami untuk memproses,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Tiga pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Bangkalan. Diantaranya pasangan Abd Latif Amin Imron-Mohni, Farid Alfauzi-Sudarmawan dan KH Imam Buchori Kholil-KH Modir A Rofii. (tar)

Berita Terkait

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren
Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan
Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG
Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi
Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas
Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan
Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau
Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:22 WIB

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 September 2025 - 16:49 WIB

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 September 2025 - 16:06 WIB

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Senin, 15 September 2025 - 16:11 WIB

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Berita Terbaru

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Sampang (Sudarmanto).

Daerah

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB