Panwaslu Bangkalan; ASN Yang Ikut Politik Praktis Bisa Dipidanakan

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan bisa dipecat dan dipenjara. Sanksi pidananya minimal 2 tahun penjara, maksimal 6 tahun. Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Soleh.

Menurut Musta’in, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, sebagai langkah nyata untuk menjaga netralitas para abdi negara tersebut.

“Kerja sama dengan pemkab itu, dalam bentuk sosialisasi kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi, banyak yang tidak hadir,” tandasnya, Rabu (17/01/2018).

Mustain menegaskan, sanksi dalam Undang-Undang Pilkada tersebut, dapat diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penetapan itu, akan dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga :  Lahan 72 Hektar di Gampong Baro Tak Jelas, Ini Kata Kabid Aset Aceh Selatan

“Sanksi pemecatan menjadi kewenangan pemkab. Sedangkan sanksi pidana, kewenangan kami untuk memproses,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Tiga pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Bangkalan. Diantaranya pasangan Abd Latif Amin Imron-Mohni, Farid Alfauzi-Sudarmawan dan KH Imam Buchori Kholil-KH Modir A Rofii. (tar)

Berita Terkait

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband
Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Senin, 24 November 2025 - 12:03 WIB

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Minggu, 23 November 2025 - 23:45 WIB

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB