Datangi Kantor Pengadilan, APSB Tuntut Oknum Guru Di Sampang Berstatus Terdakwa Kasus Pencabulan Dihukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2018 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Aliansi Perempuan Sampang Bersatu (APSB) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (18/01/2018). Kedatangan mereka yakni pada sidang perdana kasus asusila oknum guru SD di Sampang berinisial MH (50 th).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com dilapangan, MH merupakan oknum guru asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Dia ditangkap polisi sejak Minggu (05/11/2017) lalu, atas kasus dugaan pelecahan seksual terhadap siswanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan APSB menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa yang merupakan oknum guru berstatus PNS. Mengingat, korban pelecehan seksual akibat perbuatan pelaku lebih dari satu orang.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Remisi Dasawarsa

Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Jaka Jatim Korda Sampang Siti Farida dalam orasinya didepan kantor pengadilan Negeri mengatakan, pihaknya mengharapkan agar hakim memutuskan sesuai hati nurani. Dan pihaknya mengharapkan pelaku di hukum dengan berat.

“Kami menitipkan suara hati rakyat gulbung, agar bapak hakim memutuskan sesuai dengam hati nurani, jadi mohon di putuskan dengan seberat beratnya, karena mengingat pelaku tersebut korbannya lebih dari satu, kami menitipkan nasib perempuan di tangan bapak,” ujarnya saat orasi di pintu pengadilan Negeri

Baca Juga :  Kamar Napi Lapas Narkotika Pamekasan Mendadak Digeledah

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gede Perwata, akhirnya menghendaki keinginginan massa. Selain itu, dirinya sekaligus hakim yang menyidang perkara MH meminta dukungan warga agar sidang pidana bisa berjalan dengan lancar dan tertib.

“Silahkan ditempel tapi sifatnya sementara, karena tak elok dipandang jika ruang publik ini banyak tempelan seperti ini,” ujarnya saat menemui massa. (zis/bus/har)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL
Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan
Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika
Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 21:56 WIB

Caption: Pelda Bondan pastikan pengukuran tanah PTSL di Desa Rombuh berjalan aman, (dok. regamedianews).

Daerah

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Okt 2025 - 17:55 WIB

Caption: petugas Lapas Pamekasan bersama Satbrimob Polda Jatim, saat menggeledah blok hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:20 WIB

Caption: petugas gabungan tunjukkan barang terlarang yang ditemukan didalam Lapas Narkotika Pamekasan saat dirazia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Sabtu, 11 Okt 2025 - 09:17 WIB

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB