KPUD Bangkalan; Jika Cabup & Cawabup Tak Penuhi Syarat Ini Bisa Digugurkan

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2018 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) –
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang. Dengan demikian, 30 hari sebelum pemilihan yaitu sekitar 27 Mei 2018, calon yang bersangkutan harus sudah mengantongi keputusan resmi soal pengunduran dirinya. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Kuangan Umum dan Logistik KPU Bangkalan, Syaiful Ismail.

Syaiful menyebutkan, Tiga bakal calon (Bacalon) yang telah mendaftar ke KPU Bangkalan dan bertatus birokrat yakni Farid Alfauzi anggota DPR RI, Sudarmawan Kepala BPBD Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Moh Mohni Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan dan Mondir A Rofii Wakil Bupati Bangkalan. Hanya Imam Buchori Kholil yang bukan dari kalangan birokrat.

“Yang kami terima waktu pendaftaran masih sebatas surat pernyataan pengunduran diri, surat penyampaian proses pengunduran diri dan tanda terima,” ujarnya, Senin (22/01/2018).

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini, juga berlaku bagi calon kepala daerah yang berstatus anggota TNI, Polri maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga :  Tak Miliki Izin Usaha, 7 Bengkel & Sorum Di Cimahi Dijerat Tipiring

“Batas akhir penyerahan SK pengunduran diri yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara. Ssuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, SK pengunduran diri wajib hukumnya dipenuhi oleh masing-masing calon yang bersatus ASN atau PNS, TNI, Polri, dan DPR. Apabila sampai batas akhir tidak bisa memenuhi bisa digugurkan, karena dinggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Kamis, 27 November 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB