KPUD Bangkalan; Jika Cabup & Cawabup Tak Penuhi Syarat Ini Bisa Digugurkan

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2018 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) –
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang. Dengan demikian, 30 hari sebelum pemilihan yaitu sekitar 27 Mei 2018, calon yang bersangkutan harus sudah mengantongi keputusan resmi soal pengunduran dirinya. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Kuangan Umum dan Logistik KPU Bangkalan, Syaiful Ismail.

Syaiful menyebutkan, Tiga bakal calon (Bacalon) yang telah mendaftar ke KPU Bangkalan dan bertatus birokrat yakni Farid Alfauzi anggota DPR RI, Sudarmawan Kepala BPBD Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Moh Mohni Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan dan Mondir A Rofii Wakil Bupati Bangkalan. Hanya Imam Buchori Kholil yang bukan dari kalangan birokrat.

Baca Juga :  Jenguk Korban Laka Maut Tol Cipularang, Ini Yang Disampaikan Bupati Purwakarta

“Yang kami terima waktu pendaftaran masih sebatas surat pernyataan pengunduran diri, surat penyampaian proses pengunduran diri dan tanda terima,” ujarnya, Senin (22/01/2018).

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini, juga berlaku bagi calon kepala daerah yang berstatus anggota TNI, Polri maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Lindungi Atlet Kejurprov Sambo Dengan Jamsos

“Batas akhir penyerahan SK pengunduran diri yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara. Ssuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, SK pengunduran diri wajib hukumnya dipenuhi oleh masing-masing calon yang bersatus ASN atau PNS, TNI, Polri, dan DPR. Apabila sampai batas akhir tidak bisa memenuhi bisa digugurkan, karena dinggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:23 WIB

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:10 WIB

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M Zultoni, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB