KPUD Bangkalan; Jika Cabup & Cawabup Tak Penuhi Syarat Ini Bisa Digugurkan

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2018 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) –
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang. Dengan demikian, 30 hari sebelum pemilihan yaitu sekitar 27 Mei 2018, calon yang bersangkutan harus sudah mengantongi keputusan resmi soal pengunduran dirinya. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Kuangan Umum dan Logistik KPU Bangkalan, Syaiful Ismail.

Syaiful menyebutkan, Tiga bakal calon (Bacalon) yang telah mendaftar ke KPU Bangkalan dan bertatus birokrat yakni Farid Alfauzi anggota DPR RI, Sudarmawan Kepala BPBD Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Moh Mohni Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan dan Mondir A Rofii Wakil Bupati Bangkalan. Hanya Imam Buchori Kholil yang bukan dari kalangan birokrat.

Baca Juga :  Pemdes Tobai Barat: Dirgahayu Republik Indonesia Ke 76

“Yang kami terima waktu pendaftaran masih sebatas surat pernyataan pengunduran diri, surat penyampaian proses pengunduran diri dan tanda terima,” ujarnya, Senin (22/01/2018).

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini, juga berlaku bagi calon kepala daerah yang berstatus anggota TNI, Polri maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga :  Emak-Emak Di Bangkalan Gelar Aksi Bisu Menolak Poligami

“Batas akhir penyerahan SK pengunduran diri yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara. Ssuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, SK pengunduran diri wajib hukumnya dipenuhi oleh masing-masing calon yang bersatus ASN atau PNS, TNI, Polri, dan DPR. Apabila sampai batas akhir tidak bisa memenuhi bisa digugurkan, karena dinggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB