KPUD Bangkalan; Jika Cabup & Cawabup Tak Penuhi Syarat Ini Bisa Digugurkan

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2018 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) –
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang. Dengan demikian, 30 hari sebelum pemilihan yaitu sekitar 27 Mei 2018, calon yang bersangkutan harus sudah mengantongi keputusan resmi soal pengunduran dirinya. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Kuangan Umum dan Logistik KPU Bangkalan, Syaiful Ismail.

Syaiful menyebutkan, Tiga bakal calon (Bacalon) yang telah mendaftar ke KPU Bangkalan dan bertatus birokrat yakni Farid Alfauzi anggota DPR RI, Sudarmawan Kepala BPBD Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Moh Mohni Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan dan Mondir A Rofii Wakil Bupati Bangkalan. Hanya Imam Buchori Kholil yang bukan dari kalangan birokrat.

Baca Juga :  Masyarakat Rabasan Kedungdung Tolak PJ Kadesnya Diganti

“Yang kami terima waktu pendaftaran masih sebatas surat pernyataan pengunduran diri, surat penyampaian proses pengunduran diri dan tanda terima,” ujarnya, Senin (22/01/2018).

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini, juga berlaku bagi calon kepala daerah yang berstatus anggota TNI, Polri maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga :  Tujuh Calon Kepala OPD Resmi Dilantik Bupati Sampang

“Batas akhir penyerahan SK pengunduran diri yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara. Ssuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, SK pengunduran diri wajib hukumnya dipenuhi oleh masing-masing calon yang bersatus ASN atau PNS, TNI, Polri, dan DPR. Apabila sampai batas akhir tidak bisa memenuhi bisa digugurkan, karena dinggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28 WIB

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB