Gerayangi Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Asal Sampang Ini Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial HL (21 th) pemuda asal Desa Poreh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, kini harus mendekam dibalik pengapnya sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya pemuda yang berstatus pengangguran ini diduga tega menyetubuhi anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor LP/10/I/2018/JATIM/RES.SPG yang dilakukan oleh Kakek Korban Wahib (60 th), Rabu (17/1/2018) tentang tindak pidana  persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Dalam pers releasenya, Selasa (23/01/2018), Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, korban berinisial FD (15 th) yang masih dibawah umur merupakan warga Dusun Labuhan Timur Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura.

Baca Juga :  Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

“Dihadapan petugas tersangka mengaku persetubuhan dengan korban dilakukan baru pertama kali. Tersangka mengaku mengenal dengan korban karena dibawa oleh temannya ke Karang Penang untuk dikenalkan dengannya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Budi, karena ada kesempatan dirumah tersangka sedang tidak ada orang karena penghuninya sedang keluar melayat orang meninggal. Selain itu, tersangka mengaku tergiur karena pakaian korban yang terlihat seksi maka dirayulah si korban untuk mau melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban di kamar rumahnya sendiri. Saat situasi sepi pukul 03.00 WIB barulah si pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban akan membelikan apa saja asal mau bersetebuh dengannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini kata sekretaris BAANAR GP Ansor Pusat Pasca Penangkapan "Jumbo" Narkoba jenis sabu di Madura

Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yakni diantaranya kaos berwarna hitam, celana  warna hitam dan bra yang berwarna orange.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB