Gerayangi Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Asal Sampang Ini Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial HL (21 th) pemuda asal Desa Poreh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, kini harus mendekam dibalik pengapnya sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya pemuda yang berstatus pengangguran ini diduga tega menyetubuhi anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor LP/10/I/2018/JATIM/RES.SPG yang dilakukan oleh Kakek Korban Wahib (60 th), Rabu (17/1/2018) tentang tindak pidana  persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Dalam pers releasenya, Selasa (23/01/2018), Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, korban berinisial FD (15 th) yang masih dibawah umur merupakan warga Dusun Labuhan Timur Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura.

Baca Juga :  Advokat Acong Latif; Polres Pamekasan Harus Segera Menangkap Pemilik Akun Yang Telah Menghina KH.Muddatsir Badruddin

“Dihadapan petugas tersangka mengaku persetubuhan dengan korban dilakukan baru pertama kali. Tersangka mengaku mengenal dengan korban karena dibawa oleh temannya ke Karang Penang untuk dikenalkan dengannya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Budi, karena ada kesempatan dirumah tersangka sedang tidak ada orang karena penghuninya sedang keluar melayat orang meninggal. Selain itu, tersangka mengaku tergiur karena pakaian korban yang terlihat seksi maka dirayulah si korban untuk mau melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban di kamar rumahnya sendiri. Saat situasi sepi pukul 03.00 WIB barulah si pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban akan membelikan apa saja asal mau bersetebuh dengannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cabuli Tiga Bocah SD, Penjual Cilok Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yakni diantaranya kaos berwarna hitam, celana  warna hitam dan bra yang berwarna orange.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terbaru

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB

Caption: Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah, sematkan pita kepada anggota Polantas sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2026, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:50 WIB