Gerayangi Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Asal Sampang Ini Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial HL (21 th) pemuda asal Desa Poreh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, kini harus mendekam dibalik pengapnya sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya pemuda yang berstatus pengangguran ini diduga tega menyetubuhi anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor LP/10/I/2018/JATIM/RES.SPG yang dilakukan oleh Kakek Korban Wahib (60 th), Rabu (17/1/2018) tentang tindak pidana  persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pers releasenya, Selasa (23/01/2018), Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, korban berinisial FD (15 th) yang masih dibawah umur merupakan warga Dusun Labuhan Timur Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura.

Baca Juga :  Tanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Daya, Masyarakat Demo Kejari Sampang

“Dihadapan petugas tersangka mengaku persetubuhan dengan korban dilakukan baru pertama kali. Tersangka mengaku mengenal dengan korban karena dibawa oleh temannya ke Karang Penang untuk dikenalkan dengannya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Budi, karena ada kesempatan dirumah tersangka sedang tidak ada orang karena penghuninya sedang keluar melayat orang meninggal. Selain itu, tersangka mengaku tergiur karena pakaian korban yang terlihat seksi maka dirayulah si korban untuk mau melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban di kamar rumahnya sendiri. Saat situasi sepi pukul 03.00 WIB barulah si pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban akan membelikan apa saja asal mau bersetebuh dengannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Identitasnya Dicatut Modus Olshop, Warga Sampang Lapor Polisi

Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yakni diantaranya kaos berwarna hitam, celana  warna hitam dan bra yang berwarna orange.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB