Gerayangi Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Asal Sampang Ini Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial HL (21 th) pemuda asal Desa Poreh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, kini harus mendekam dibalik pengapnya sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya pemuda yang berstatus pengangguran ini diduga tega menyetubuhi anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor LP/10/I/2018/JATIM/RES.SPG yang dilakukan oleh Kakek Korban Wahib (60 th), Rabu (17/1/2018) tentang tindak pidana  persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Dalam pers releasenya, Selasa (23/01/2018), Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, korban berinisial FD (15 th) yang masih dibawah umur merupakan warga Dusun Labuhan Timur Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura.

Baca Juga :  Polda Jatim Asistensi Penanganan Dugaan Tilep Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

“Dihadapan petugas tersangka mengaku persetubuhan dengan korban dilakukan baru pertama kali. Tersangka mengaku mengenal dengan korban karena dibawa oleh temannya ke Karang Penang untuk dikenalkan dengannya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Budi, karena ada kesempatan dirumah tersangka sedang tidak ada orang karena penghuninya sedang keluar melayat orang meninggal. Selain itu, tersangka mengaku tergiur karena pakaian korban yang terlihat seksi maka dirayulah si korban untuk mau melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban di kamar rumahnya sendiri. Saat situasi sepi pukul 03.00 WIB barulah si pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban akan membelikan apa saja asal mau bersetebuh dengannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Kristal Putih Asal Karang Anyar Sampang

Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yakni diantaranya kaos berwarna hitam, celana  warna hitam dan bra yang berwarna orange.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal
Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mochamad Iqbal, mantan Kajari Tulang Bawang Barat yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:10 WIB

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB