KPUD Bangkalan; Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Dibatasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2018 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan yang akan digelar pada 27 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, membatasi pemasangan alat peraga kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak bisa memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul di sembarang tempat.

Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, akan dipasang tiga hari setelah dilakukan penetapan pasangan calon (Paslon) pada 12 Februari 2018 mendatang.

“Baliho, spanduk dan umbul-umbul itu, diletakan di wilayah kota, kecamatan dan desa. Baliho basisnya kabupaten, umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa. Masa kampanye dimulai 15 Februari 2018. Jadi ada waktu 4 bulan untuk masa kampanye,” terangnya, Rabu (31/01/2018).

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Terima Aset Tanah Rampasan KPK

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, masing-masing paslon mendapat jatah 5 baliho dari KPU. Namun, tim pemenangan boleh menambah sebanyak 7 baliho. Dengan demikian, setiap calon hanya boleh memasang 12 baliho di seluruh wilayah Bangkalan.

“Jatah umbul-umbul yang dipasang di kecamatan 20, boleh ditambah 30. Totalnya, 50 umbul-umbul. Untuk spanduk, KPU hanya menyediakan 2 buah, boleh ditambah 3, totalnya 5 di setiap desa. Melebihi ketentuan itu dilarang,” urainya.

Baca Juga :  Buka KKP Sespimmen Polri, Kapolres Sampang Ingin Peserta Didik Mampu Mengaplikasikan Ilmu

Fauzan menambahkan, menyikapi gambar-gambar milik bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah bertebaran, pihaknya berjanji menurunkan secara paksa alat peraga itu, setelah penetapan paslon.Pembongkaran tersebut, nantinya melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan instansi terkait.

“Kami akan keliling bersama-sama untuk menurunkan alat peraga yang sudah dipasang. Tidak terkecuali reklame. Meskipun masih ada kontrak dengan vendor, tetap harus diturunkan,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB