KPUD Bangkalan; Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Dibatasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2018 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan yang akan digelar pada 27 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, membatasi pemasangan alat peraga kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak bisa memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul di sembarang tempat.

Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, akan dipasang tiga hari setelah dilakukan penetapan pasangan calon (Paslon) pada 12 Februari 2018 mendatang.

“Baliho, spanduk dan umbul-umbul itu, diletakan di wilayah kota, kecamatan dan desa. Baliho basisnya kabupaten, umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa. Masa kampanye dimulai 15 Februari 2018. Jadi ada waktu 4 bulan untuk masa kampanye,” terangnya, Rabu (31/01/2018).

Baca Juga :  Konsolidasi Ke Torjun, Aba Idi Geber Sampang Hebat Bermartabat Plus

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, masing-masing paslon mendapat jatah 5 baliho dari KPU. Namun, tim pemenangan boleh menambah sebanyak 7 baliho. Dengan demikian, setiap calon hanya boleh memasang 12 baliho di seluruh wilayah Bangkalan.

“Jatah umbul-umbul yang dipasang di kecamatan 20, boleh ditambah 30. Totalnya, 50 umbul-umbul. Untuk spanduk, KPU hanya menyediakan 2 buah, boleh ditambah 3, totalnya 5 di setiap desa. Melebihi ketentuan itu dilarang,” urainya.

Baca Juga :  Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Fauzan menambahkan, menyikapi gambar-gambar milik bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah bertebaran, pihaknya berjanji menurunkan secara paksa alat peraga itu, setelah penetapan paslon.Pembongkaran tersebut, nantinya melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan instansi terkait.

“Kami akan keliling bersama-sama untuk menurunkan alat peraga yang sudah dipasang. Tidak terkecuali reklame. Meskipun masih ada kontrak dengan vendor, tetap harus diturunkan,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB