KPUD Bangkalan; Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Dibatasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2018 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan yang akan digelar pada 27 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, membatasi pemasangan alat peraga kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak bisa memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul di sembarang tempat.

Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, akan dipasang tiga hari setelah dilakukan penetapan pasangan calon (Paslon) pada 12 Februari 2018 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baliho, spanduk dan umbul-umbul itu, diletakan di wilayah kota, kecamatan dan desa. Baliho basisnya kabupaten, umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa. Masa kampanye dimulai 15 Februari 2018. Jadi ada waktu 4 bulan untuk masa kampanye,” terangnya, Rabu (31/01/2018).

Baca Juga :  Partai Besutan Presiden RI Terpilih Resmi Usung Pasangan Aba Idi - Ra Mahfud Pada Pilkada Sampang

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, masing-masing paslon mendapat jatah 5 baliho dari KPU. Namun, tim pemenangan boleh menambah sebanyak 7 baliho. Dengan demikian, setiap calon hanya boleh memasang 12 baliho di seluruh wilayah Bangkalan.

“Jatah umbul-umbul yang dipasang di kecamatan 20, boleh ditambah 30. Totalnya, 50 umbul-umbul. Untuk spanduk, KPU hanya menyediakan 2 buah, boleh ditambah 3, totalnya 5 di setiap desa. Melebihi ketentuan itu dilarang,” urainya.

Baca Juga :  Di Hari Kemerdekaan RI, Seluruh Tokoh Kecamatan Socah Bangkalan Ajak Bersatu Padu

Fauzan menambahkan, menyikapi gambar-gambar milik bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah bertebaran, pihaknya berjanji menurunkan secara paksa alat peraga itu, setelah penetapan paslon.Pembongkaran tersebut, nantinya melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan instansi terkait.

“Kami akan keliling bersama-sama untuk menurunkan alat peraga yang sudah dipasang. Tidak terkecuali reklame. Meskipun masih ada kontrak dengan vendor, tetap harus diturunkan,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB