Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya ke polisi, Kamis (23/10/25).

Sebelumnya, Kadis PMD disebut ‘Papancuri’ oleh salah satu orator demo Aliansi Mahardika, di depan Kantor Bupati Gorut, Senin (20/10).

Menurut salah satu Tim Pendamping Hukum Kadis PMD Gorut, Rivki Mohi, kliennya bukanlah pejabat yang anti kritik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hal tersebut selama kritik disampaikan menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak mencemarkan nama baik.

Akan tetapi, pada aksi demo itu terlapor mengatakan dengan nada keras dan tegas bahwa Kadis PMD Gorut ‘Papancuri’.

Baca Juga :  Empat Desa di Arosbaya Bangkalan Kembali di Genangi Banjir

“Itu artinya, klien kami adalah seorang pencuri,” tutur Rivki, usai mendampingi Kadis PMD Gorut, melapor ke Polres Gorut, Kamis (23/10).

Lebih lanjut Rivki mengungkapkan, bahkan makna kata ‘Papancuri’ yang diungkapkan pelapor, merupakan kalimat jamak.

“Berarti perbuatan yang sering dilakukan,” ucapnya.

Oleh karenanya, perbuatan terlapor tersebut menurut kami bertentangan dengan Pasal 310 KUHPidana.

“Atau pasal 316 KUHPidana dan juga Pasal 311 KUHPidana,” jelas Rivki kepada awak media ini.

Ia mengatakan, akibat perbuatan terlapor yang terang benderang menyampaikan didepan umum, kliennya merasa tercemarkan nama baiknya.

Baca Juga :  LSM GAMPAR; Kasus Meninggalnya Guru Di Sampang Perlu Dikawal

Menurut Rivki, memang ada aturan tentang kebebasan menyampaikan pendapat.

Akan tetapi, kebebasan menyatakan pendapat tidaklah boleh melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Penting untuk diingat, bahwa demonstrasi yang damai dan tertib tetap dijamin oleh hukum,” kata Rivki.

Namun, jika demonstrasi disusupi unsur bertujuan mencemarkan nama baik, maka pelakunya dapat dijerat pasal-pasal yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara dan peserta demonstrasi, untuk selalu mengedepankan etika dan bertanggungjawab.

Tentunya, atas setiap pernyataan dan tindakan yang dilakukan selama demonstrasi berlangsung.

“Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan rasa tanggungjawab, dan menghormati hak-hak orang lain,” pungkasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB